Jakarta. Kameraliputan.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Membacakan Putusan Dismissal Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat Pada Selasa (02/04/2025) Malam.
Dalam Putusan Tersebut, MK Menolak Permohonan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah provinsi Sulawesi Selatan Kepada Tahap Sidang pembuktian.
Dilansir Dari Fajar.Co.id, Amar Putusan, Mengadili eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya”kata Suhartoyo.
Sebelumnya, KPU Sulsel Telah Menetapkan Hasil Rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sulsel Pasangan Andalan Hati (Andi Sudirman Sulaiman Dangan Fatmawati Rusdi) Dengan Memperoleh Suara 3.014.255, Selanjutnya Pasangan Muhammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad Memperoleh Sebanyak 1.600.029 Suara.
Dengan itu, Murlianto Selaku Kuasa Hukum Andalan Hati Menyampaikan Putusan Ini Adalah Merupakan Kemenangan Seluruh Masyarakat Sulawesi Selatan.
“Putusan Tersebut Menghilangkan Seluruh Prediksi Akan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulsel Serta Dengan Sendirinya Terpilihnya Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Adalah Sah Secara Hukum Tanpa Ada Perdebatan Lagi., Terangnya.







