blank

Merajut Keadilan, Membangun Kembali: Kisah Restorative Justice Kejari Maros

blank

MAROS, Kameraliputan.com – Di tengah hiruk-pikuk tuntutan hukum yang seringkali terasa kaku dan menghukum, Kejaksaan Negeri Maros muncul dengan narasi yang berbeda. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, gema keadilan substantif terdengar nyaring di Maros, Sulawesi Selatan, tatkala enam perkara pidana umum berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan filosofi hukum yang merangkul perdamaian, pemulihan, dan harapan.

Enam kisah perdamaian ini mencakup spektrum kasus yang beragam, dari gesekan personal dalam kasus penganiayaan, godaan materi dalam pencurian ringan, hingga kelalaian di jalan raya berupa pelanggaran lalu lintas. Nama-nama seperti Rizki alias Kiki (19), Kadir bin Sampara (39), dan Hamzah bin Mansyur (35) yang terlibat kasus penganiayaan, kini memiliki kesempatan untuk ‘menebus’ kesalahannya dengan cara yang lebih manusiawi. Demikian pula Muh Fiqri bin Sahabuddin (21) yang tersangkut pelanggaran lalu lintas, serta Muhammad Rayyan bin Abdullah (28) dalam kasus pencurian ringan, dan M Asdar (27) yang juga terlibat penganiayaan, kini menemukan jalan keluar dari jeratan hukum tanpa harus merasakan dinginnya sel penjara.

Muhammad Ridwan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maros, dengan tegas menjelaskan bahwa proses RJ ini bukanlah bentuk kelonggaran tanpa dasar. “Jadi bukan asal hentikan, semua harus memenuhi syarat yang ketat,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin, 2 September 2025. Penegasan ini membantah anggapan bahwa RJ adalah jalan pintas atau bentuk impunitas. Sebaliknya, setiap perkara yang lolos kualifikasi RJ telah melalui saringan ketat sesuai peraturan Kejaksaan.

Syarat-syarat tersebut meliputi ancaman hukuman pidana yang tidak melebihi lima tahun penjara, status tersangka yang bukan residivis, serta unsur kunci dari RJ itu sendiri: adanya perdamaian dan pemaafan yang tulus dari kedua belah pihak. Lebih lanjut, nilai kerugian materiil juga menjadi pertimbangan krusial; perkara tidak bisa dihentikan melalui RJ jika kerugiannya melampaui Rp2,5 juta. “Misalnya dalam kasus pencurian ringan, kerugiannya tidak sampai Rp2,5 juta, pihak korban memaafkan, dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” terang Ridwan, memberikan gambaran konkret.

Filosofi di balik RJ, menurut Ridwan, jauh melampaui sekadar penghentian perkara. Ini adalah tentang mengedepankan keadilan substantif yang memberikan manfaat sosial yang nyata. “Kami tidak mengejar kuantitas perkara RJ. Justru kualitas penyelesaiannya yang kami tekankan, agar benar-benar memberi rasa keadilan, baik bagi korban maupun pelaku,” tegasnya. Ini menandakan pergeseran paradigma dari retributif (pembalasan) menuju restoratif (pemulihan), di mana fokus beralih pada perbaikan hubungan dan integrasi kembali pelaku ke masyarakat, bukan hanya hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Febriyan, menyambut baik penerapan RJ ini, melihatnya sebagai ruang yang lebih manusiawi dalam penyelesaian perkara-perkara ringan. “Yang terpenting dalam proses RJ adalah adanya maaf dari kedua belah pihak,” pungkasnya. Penekanannya pada ‘maaf’ menyoroti esensi humanis dari mekanisme ini, di mana emosi dan kesepakatan antarindividu menjadi fondasi utama.

Kejari Maros berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerapan RJ, namun dengan satu catatan penting: kepatuhan terhadap aturan dan syarat yang berlaku adalah mutlak. “Kalau semua syarat terpenuhi, kami tentu membuka ruang RJ. Namun jika tidak, perkara tetap kami lanjutkan sesuai aturan hukum,” tegas Febriyan. Ini adalah janji bahwa prinsip keadilan dan supremasi hukum tetap menjadi kompas utama, sembari membuka diri pada inovasi yang lebih berpihak pada kemanusiaan.

Enam perkara yang diselesaikan di Maros ini adalah bukti nyata bahwa keadilan tidak selalu harus berwajah muram dan menghukum. Kadang, ia datang dengan senyum perdamaian, uluran tangan pemaafan, dan kesempatan kedua untuk membangun kembali. Kejari Maros, melalui Restorative Justice, tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga merajut kembali benang-benang silaturahmi yang putus, membangun kembali kepercayaan, dan menghadirkan harapan bagi masa depan yang lebih adil dan manusiawi.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: