Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Merajut Keadilan, Membangun Kembali: Kisah Restorative Justice Kejari Maros
    HUKUM

    Merajut Keadilan, Membangun Kembali: Kisah Restorative Justice Kejari Maros

    RedakturBy RedakturSeptember 2, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    MAROS, Kameraliputan.com – Di tengah hiruk-pikuk tuntutan hukum yang seringkali terasa kaku dan menghukum, Kejaksaan Negeri Maros muncul dengan narasi yang berbeda. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, gema keadilan substantif terdengar nyaring di Maros, Sulawesi Selatan, tatkala enam perkara pidana umum berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan filosofi hukum yang merangkul perdamaian, pemulihan, dan harapan.

    Enam kisah perdamaian ini mencakup spektrum kasus yang beragam, dari gesekan personal dalam kasus penganiayaan, godaan materi dalam pencurian ringan, hingga kelalaian di jalan raya berupa pelanggaran lalu lintas. Nama-nama seperti Rizki alias Kiki (19), Kadir bin Sampara (39), dan Hamzah bin Mansyur (35) yang terlibat kasus penganiayaan, kini memiliki kesempatan untuk ‘menebus’ kesalahannya dengan cara yang lebih manusiawi. Demikian pula Muh Fiqri bin Sahabuddin (21) yang tersangkut pelanggaran lalu lintas, serta Muhammad Rayyan bin Abdullah (28) dalam kasus pencurian ringan, dan M Asdar (27) yang juga terlibat penganiayaan, kini menemukan jalan keluar dari jeratan hukum tanpa harus merasakan dinginnya sel penjara.

    Baca:  Polres Bantaeng Sasar Tempat Hiburan Malam

    Muhammad Ridwan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maros, dengan tegas menjelaskan bahwa proses RJ ini bukanlah bentuk kelonggaran tanpa dasar. “Jadi bukan asal hentikan, semua harus memenuhi syarat yang ketat,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin, 2 September 2025. Penegasan ini membantah anggapan bahwa RJ adalah jalan pintas atau bentuk impunitas. Sebaliknya, setiap perkara yang lolos kualifikasi RJ telah melalui saringan ketat sesuai peraturan Kejaksaan.

    Syarat-syarat tersebut meliputi ancaman hukuman pidana yang tidak melebihi lima tahun penjara, status tersangka yang bukan residivis, serta unsur kunci dari RJ itu sendiri: adanya perdamaian dan pemaafan yang tulus dari kedua belah pihak. Lebih lanjut, nilai kerugian materiil juga menjadi pertimbangan krusial; perkara tidak bisa dihentikan melalui RJ jika kerugiannya melampaui Rp2,5 juta. “Misalnya dalam kasus pencurian ringan, kerugiannya tidak sampai Rp2,5 juta, pihak korban memaafkan, dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” terang Ridwan, memberikan gambaran konkret.

    Baca:  PC-SEMMI Kritik Polres Bantaeng: Maraknya Kriminalitas Bukti Gagalnya Penegakan Kamtibmas

    Filosofi di balik RJ, menurut Ridwan, jauh melampaui sekadar penghentian perkara. Ini adalah tentang mengedepankan keadilan substantif yang memberikan manfaat sosial yang nyata. “Kami tidak mengejar kuantitas perkara RJ. Justru kualitas penyelesaiannya yang kami tekankan, agar benar-benar memberi rasa keadilan, baik bagi korban maupun pelaku,” tegasnya. Ini menandakan pergeseran paradigma dari retributif (pembalasan) menuju restoratif (pemulihan), di mana fokus beralih pada perbaikan hubungan dan integrasi kembali pelaku ke masyarakat, bukan hanya hukuman.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Febriyan, menyambut baik penerapan RJ ini, melihatnya sebagai ruang yang lebih manusiawi dalam penyelesaian perkara-perkara ringan. “Yang terpenting dalam proses RJ adalah adanya maaf dari kedua belah pihak,” pungkasnya. Penekanannya pada ‘maaf’ menyoroti esensi humanis dari mekanisme ini, di mana emosi dan kesepakatan antarindividu menjadi fondasi utama.

    Baca:  Pengacara: Mana Keadilan? PT. Semen Bosowa Maros Masih Kuasai Tanah Sepihak di Barru

    Kejari Maros berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerapan RJ, namun dengan satu catatan penting: kepatuhan terhadap aturan dan syarat yang berlaku adalah mutlak. “Kalau semua syarat terpenuhi, kami tentu membuka ruang RJ. Namun jika tidak, perkara tetap kami lanjutkan sesuai aturan hukum,” tegas Febriyan. Ini adalah janji bahwa prinsip keadilan dan supremasi hukum tetap menjadi kompas utama, sembari membuka diri pada inovasi yang lebih berpihak pada kemanusiaan.

    Enam perkara yang diselesaikan di Maros ini adalah bukti nyata bahwa keadilan tidak selalu harus berwajah muram dan menghukum. Kadang, ia datang dengan senyum perdamaian, uluran tangan pemaafan, dan kesempatan kedua untuk membangun kembali. Kejari Maros, melalui Restorative Justice, tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga merajut kembali benang-benang silaturahmi yang putus, membangun kembali kepercayaan, dan menghadirkan harapan bagi masa depan yang lebih adil dan manusiawi.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleCahaya dari Maros: Merayakan Kelahiran Sang Penebar Damai
    Next Article Sebuah Malam di Urip Sumohardjo: Ketika Pemimpin Turun ke Pelukan Massa

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Desak Kapolda Sulsel Bertindak Tegas: Dugaan Penyewaan Fasum Ilegal oleh PT Bumi Com dan Mandeknya Laporan Sejak 2025

    April 21, 2026
    HUKUM

    Sengketa Tanah di Kassi Kebo Berakhir: Gugatan Ditolak Hingga Tingkat Kasasi, Masyarakat Pertahankan Haknya

    April 3, 2026
    HUKUM

    Pemain PSM Di Lapor Di Polda Sulsel, Akibat Dugaan Penganiayaan

    Februari 16, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi

    Januari 2, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.