KAMERA MAKASSAR – Ketua Komisariat Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI), Fahmi, mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pasien di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo.
Menurut Fahmi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Ruang Infection Center.
Korban berinisial NS (44), yang saat itu sedang menjalani perawatan medis, diduga menjadi korban pengeroyokan di dalam ruang perawatan rumah sakit.
Sementara Sekertaris Komisariat BMKI, menyebut akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuh, dan mengalami penurunan kesadaran, harus dipasangi alat bantu pernapasan (intubasi), dirawat di ruang ICU, dan akhirnya meninggal dunia. Ungkap Akmal Saat memantau langsung pasien diruang ICU.
Informasi mengenai meninggalnya korban diperoleh BMKI dari orang tua korban melalui komunikasi WhatsApp pada 23 Juni 2026.
Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena terjadi di tempat yang seharusnya paling aman bagi pasien,” ujar Fahmi.
Fahmi mengungkapkan, saat memenuhi panggilan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sulsel terkait laporan BMKI, pihaknya merasa proses penanganan laporan terkesan dipersulit dengan alasan pelapor bukan merupakan keluarga korban.
Padahal, menurut Fahmi, keluarga korban telah memberikan surat kuasa kepada BMKI untuk mengawal dan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia merupakan delik biasa, sehingga proses penyelidikannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban maupun keluarganya.
Siapa pun yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang berhak melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Ini bukan delik aduan,” tegasnya.
Fahmi juga mengaku telah menyampaikan kepada penyidik, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, bahwa keluarga korban telah memberikan kuasa kepada BMKI. Ungkap Fahmi ke media metro info news, Sabtu 11/07/2026
Namun, menurutnya, informasi tersebut belum mendapat respons yang memadai.
Atas dasar itu, Komisariat BMKI mendesak Propam Polda Sulsel memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut atas dugaan pengabaian laporan masyarakat.
Selain itu, BMKI juga meminta Wassidik Polda Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan yang dinilai berjalan lambat.
Kasus ini bukan perkara ringan. Ada dugaan tindak kekerasan terhadap pasien yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa menghambat pencarian keadilan,” tutup Fahmi.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Sulsel maupun pihak RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan BMKI.







