blank

Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid 2, SAPH : Desak Pj. Walikota Evaluasi Kinerja Camat Bontoala dan Tindaki Gudang Penyuplai Miras di Kec.Bontoala

blank

Makassar. Kameraliputan.com.,- Aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan unras di depan Kantor Balai Kota Makassar Pada Selasa (15/10/24) Siang.

Aksi untuk rasa yang dilakukan oleh solidaritas aktivis pemerhati hukum sulawesi selatan membawa isu terkait adanya diduga toko sekaligus gudang beraktivitas sebagai penyuplai miras yang berlokasi di Jl. Sembilan, Kec. Bontoala, Kota Makassar.

Rahul selaku Jendral lapangan dalam orasinya menyampaikan aksi unjuk rasa jilid 2 didepan Kantor Balai Kota Makassar untuk menindaklanjuti peran pemerintah dalam menegakkan aturan perda dan perwali tentang kawasan pergudangan.

“Aturan pergudangan sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kami dari Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum lakukan aksi unjuk rasa jilid 2 karena sampai hari ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait tentang keberadaan gudang penyuplai miras yang ada di jl. Sembilan kecamatan Bontoala ” Ujarnya.

Lanjut, Senada Dengan siddiq selaku orator dalam orasinya di depan Kantor Balai Kota Makassar menyampaikan adanya salah satu gudang/toko yang berlokasi di Jl. Sembilan,Kec. Bontoala yang diduga gudang penyuplai miras dan sangat dekat dengan lokasi institusi pendidikan dan juga dia menduga camat bontoala melakukan pembiaran atas adanya gudang miras yang diduga melanggar aturan perda dan perwali.

“Maraknya aktivitas gudang yang diduga melanggar aturan kawasan pergudangan. Kami menduga bahwa camat bontoala melakukan pembiaran atas berdirinya gudang miras tersebut. Gudang miras yang kami duga melanggar aturan ini yaitu, Gudang/Toko tidak memiliki plang nama yang berada di Jl. Sembilan, Kecamatan Bontoala. Kuat dugaan kami gudang ini tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) dan juga diduga tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol/miras dan juga sangat dekat dengan institusi pendidikan dalam hal ini Universitas Sawerigading Makassar.” tegas siddiq.

Aksi tersebut diterima dengan baik oleh pihak perwakilan Balai Kota Makassar dari bagian Kesbangpol dalam hal ini jamaluddin.

“Kami dari Kesbangpol akan menindaklanjuti tuntutan teman-teman dari Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum. Dalam waktu dekat kami akan memanggil SKPD terkait yang menjadi tanggung jawabnya terkait kawasan pergudangan. Kami juga tidak ingin melihat aturan perda dan perwali tentang kawasan pergudangan dirusak oleh oknum-oknum pengusaha.”ujarnya.

Selanjutnya, Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sul-Sel menegaskan bahwa mereka akan melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid jikalau pihak dari Pemerintah Kota Makassar masih melakukan pembiaran terkait gudang yang beraktivitas didalam kota makassar yang diduga melanggar aturan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan aksi unras berjilid-jilid dengan golombang massa besar jikalau Pemerintah Kota Makassar tidak menindaklanjuti tuntutan kami ”tegas rahul.

Diketahui, Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum membawa tuntutan ;
1. Tegakkan perda dan perwali tentang kawasan pergudangan.
2. Tertibkan gudang yang beraktivitas dalam kota
3. Evaluasi kinerja Camat Bontoala.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: