blank

Jaringan Digital Maros Terputus: Kilauan Rp13 Miliar Korupsi Menggerogoti Layanan Publik

blank

MAROS, Kameraliputan.com – Upaya percepatan digitalisasi pelayanan publik di Kabupaten Maros kini dihadapkan pada kenyataan pahit. Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros, yang melibatkan total anggaran fantastis mencapai Rp 13 miliar, telah resmi memasuki babak panas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Kasus yang menyeret pejabat tinggi dinas dan pihak swasta ini bukan sekadar tentang kerugian uang negara, tetapi juga menggerogoti fondasi layanan digital yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat Maros.

Sidang Maraton Saksi demi Membongkar Konspirasi

Proses hukum terhadap dua terdakwa utama—Muhammad Taufan, mantan Sekretaris Diskominfo Maros, dan Laode Mahkota Husein, Marketing PT Aplikanusa Lintasarta—berjalan cepat. Pada pekan ini, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi telah digelar, menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam menuntaskan perkara ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan total 11 orang saksi dari berbagai pihak terkait dalam sidang kedua. “Pada sidang kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi,” kata Andi Unru, Jumat, 7 November 2025.

Bukan hanya itu, proses pemeriksaan saksi ini diperkirakan akan berlanjut secara maraton. Kejaksaan telah menjadwalkan kelanjutan sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda serupa, di mana sekitar 10 saksi tambahan akan dihadirkan. Pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi ini diharapkan dapat membuka tabir gelap mengenai bagaimana proyek infrastruktur vital tersebut dapat diselewengkan.

Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara

Dua terdakwa tersebut dijerat dengan dakwaan berlapis yang mencerminkan tingkat keseriusan penyelewengan. Jaksa menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang keduanya menjanjikan ancaman hukuman tidak main-main—penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Pasal 2 UU Tipikor, yang mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, seringkali digunakan untuk kasus-kasus korupsi berjamaah dengan kerugian yang signifikan.

Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan jaringan internet yang dijalankan selama tiga tahun anggaran berurutan, yaitu dari 2021 hingga 2023. Total dana yang dikucurkan untuk proyek ini mencapai sekitar Rp 13 miliar, dengan rincian:

Tahun 2021: Rp 3,6 miliar
Tahun 2022: Rp 5,16 miliar
Tahun 2023: Rp 4,54 miliar

Jumlah ini mencerminkan betapa besarnya potensi kerugian yang timbul dari penyimpangan dalam infrastruktur yang harusnya menopang kinerja pemerintah daerah.

Berawal dari Laporan Masyarakat, Berujung Penyelamatan Uang Negara

Penyidikan kasus ini dimulai pada Oktober 2024, setelah Kejaksaan Negeri Maros menerima laporan dari masyarakat yang mencium adanya bau busuk dalam penggunaan anggaran proyek internet tersebut. Laporan tersebut menyoroti ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan realisasi proyek di lapangan.

Kepala Kejari Maros, Febriyan, mengungkapkan bahwa temuan penyelidikan membenarkan adanya penyimpangan yang terstruktur dalam pelaksanaan proyek. “Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan pada proyek pengadaan internet itu,” tegas Febriyan.

Berkat gerak cepat penyidikan, Kejari Maros berhasil menyelamatkan aset negara yang cukup signifikan. Uang sebesar Rp 1.049.469.989 berhasil diamankan dan dikembalikan dari hasil pengembalian kerugian negara. Jumlah ini dinilai kritis karena merupakan dana yang seharusnya digunakan untuk memastikan konektivitas digital bagi pelayanan publik di seluruh Kabupaten Maros.

Menanti Fakta Baru: Potensi Tersangka Tambahan

Dengan berlanjutnya pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Kejari Maros tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus yang menyeret pihak-pihak lain yang belum tersentuh hukum. Mengingat proyek ini berjalan selama tiga tahun anggaran dan melibatkan anggaran miliaran rupiah, indikasi keterlibatan oknum lain di luar dua terdakwa saat ini sangat mungkin terjadi.

“Kita tunggu perkembangan di persidangan,” ujar Febriyan, menunjukkan bahwa Kejaksaan akan bertindak berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan di muka hakim.

Kasus korupsi Diskominfo Maros menjadi sorotan tajam, mengingatkan bahwa ancaman korupsi tidak hanya menghambat pembangunan fisik, tetapi juga merusak upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan visi pelayanan publik berbasis digital yang transparan dan efisien. Masyarakat kini menantikan putusan yang adil, agar jaringan progres Kabupaten Maros tidak selamanya terputus oleh praktik culas segelintir oknum.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: