Maros – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang ternyata cukup berefek pada penjaringan bakal calon legislatif (Bacaleg) partai yang ada di daerah.
Seperti Bacaleg perempuan dari partai persatuan pembangunan (PPP) Kabupaten Maros A. Tuti Surdika, yang setelah keluarnya putusan MK memilih meninggalkan PPP dan bergabung ke Golkar.
“Saya nyatakan mundur sebagai kader dan bacaleg PPP. Karena saya tidak ingin meninggalkan partai Golkar,” kata A. Tuti Surdika.
A. Tuti Surdika sendiri awalnya memang ingin mengendarai PPP untuk nyaleg di daerah pemilihan (Dapil) II Maros meliputi Kecamatan Lau dan Bontoa. Ia pun telah didaftarkan kedalam daftar calon sementara (DCS) oleh PPP.
“Saya belum pernah menyerahkan kelengkapan berkas. Hanya foto copy KTP saja,” ungkapnya.
Selama ini, A. Tuti Surdika memang merupakan kader partai Golkar. Namanya, masuk dalam struktural sebagai wakil bendahara DPD II partai Golkar Maros.
Ia juga merupakan anak salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros dari Fraksi Golkar Syarifuddin P. Esa.
Wakil Ketua Bidang Kajian dan Penggalangan Opini DPD II Partai Golkar Maros Muhammad Danial Sattar, membenarkan jika Tuti Surdika adalah Wakil Bendahara DPD II Partai Golkar Maros dan belum pernah mengajukan pengunduran diri.
“Ia benar, statusnya sampai saat ini masih kader Golkar Maros,” kata salah satu politisi senior Golkar Maros itu.
Perihal terdaftarnya A. Tuti Surdika, Danial mengatakan bahwa hal itu akan gugur dengan sendirinya lantaran kader milenialnya itu belum melengkapi berkas bacaleg di PPP. Terlebih lagi, surat pengunduran diri A. Tuti Surdika sudah dikirim ke PPP.
“Surat pengunduran dirinya sudah kami serahkan ke PPP, karena dokumen yang digunakan PPP mendaftarkan namanya sebagai bacaleg hanya foto kopi KTP yang bersangkutan,” tuturnya.







