Maros. Kameraliputan.com – Dengan Mencuatnya Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Maros, Dengan Hal Itu, Marjan Massere Selaku Ketua KONI Kab.Maros Menanggapi Hal Tersebut.
Ia Menegaskan Bahwa Penggunaan Dana Hibah Dari Pemerintah Kabupaten Maros Sebesar Rp 2 Miliar Itu Sesuai Prosedur.
“Kita Itu Sudah Melalui Sesuai Prosedur, Sudah Melalui Audit Internal, ada Audit Inspektorat, ada Dari BPK, Setiap Mau Pencairan Ada LPJ diaudit sesuai dengan prosedural aturan daerah dan LPJ nya semua lengkap”ungkapnya.
Dengan Adanya Laporan Yang DiLaporkan LSM Pekan 21 Terkait Pengelolaan Dana Hibah Sebesar Rp. 2 Miliar Itu Tidak Sepenuhnya dikelolah KONI.
“Secara Umum Saja (Dilaporkan) Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Rp 2 Miliar Itu, padahal Cabor yang Banyak kelola, Karna KONI Mendistribusikan juga Ke Cabor, Karena memang Anggarannya itu ke Cabor”terangnya.
Lanjut, Dia Menilai LSM Pekan 21 Hanya Menduga-duga Karna Pelapor Mengklarifikasi Dulu, Lalu Buat Laporan Sehingga Dia Menduga-duga Saja.
Disamping itu, Marjan Menambahkan bahwa sudah ada dipanggil pengurus Cabor klarifikasi di kejaksaan dan kami tidak ada persoalan serta kita taat hukum walaupun sudah diperiksa BPK Dan Inspektorat, jelasnya.







