blank

Dua Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Diksar Mapala Unhas Berujung Maut

blank

Maros – Penyidik Polres Maros menetapkan dua orang tersangka terkait perkara kematian mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur angkatan 2021 Universitas Hasanuddin (Unhas) Virendy Marjefy Wehantouw (19), Selasa (13/6/2023).

Virendy, sebelumnya dinyatakan meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala 09 Unhas pada (13/1) lalu. Saat itu rombongan Virendy melintas di kecamatan Tompobulu, kabupaten Maros menuju Malino, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Berkas perkara inipun telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kasus sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kanit Tipidum Reskrim Polres Maros, IPDA Wawan Hartawan.

IPDA Wawan menyebut, selama proses penyidikan sebanyak 34 orang saksi yang telah diperiksa. Hingga akhirnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ketua Mapala 09 Unhas, IP (22) dan Ketua Panitia diksar, PH (23).

“Yang pertama adalah ketua Mapala 09 Unhas IP (22) dan Ketua Panitia diksar, PH (23). Jumlah saksi sekitar 34 orang,” Sebutnya.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pelanggaran aturan selama proses pengkaderan berlangsung.

“Ada aturan yang dilanggar dan harusnya ada yang memberikan pertolongan pertama, namun tidak dilakukan sesuai SOP,” terangnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara.

“Tapi ini masih tahap satu, kita masih menunggu petunjuk, apa putusan dari kejaksaan,” bebernya.

Penetapan tersangka pada perkara ini sendiri telah memakan waktu sekita 5 bulan lamanya, akibat berbagai kendala yang dihadapi oleh penyidik. Termasuk medan yang cukup sulit dan jauhnya lokasi tempat kejadian perkara.

“Laporan masuk 15 januari 2023, penetapan tersangka Mei 2023, ada berbagai kendala seperti medan kita ke TKP yang di Tompobulu yang cukup jauh,” tuturnya.

“Saksi- saksi yang kami periksa dari luar daerah, dan ada juga yang mengatakan TKPnya di Malino, makanya banyak kendala sehingga butuh waktu yang cukup panjang untuk penetapan tersangkanya,” pungkasnya.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: