MAROS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyepakati perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros yang berlangsung pada Selasa malam, 11 Agustus 2026.
Kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan anggaran sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kabupaten Maros diproyeksikan mencapai Rp1.439.234.782.054 atau sekitar Rp1,439 triliun. Angka tersebut meningkat sebesar Rp38,649 miliar dibandingkan APBD sebelumnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan tersebut bersumber dari kenaikan pendapatan transfer sebesar Rp13,81 miliar dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp24,83 miliar.
Kenaikan PAD menjadi salah satu komponen penting dalam perubahan anggaran tersebut. Peningkatan pendapatan diharapkan dapat mendukung pembiayaan program prioritas pemerintah daerah serta menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Maros.
Belanja Daerah Meningkat Rp54,16 Miliar
Pada sisi belanja, anggaran daerah dalam perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.553.246.112.608 atau sekitar Rp1,553 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp54,16 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya.
Tambahan belanja tersebut terdiri atas kenaikan belanja operasi sebesar Rp76,53 miliar, belanja modal Rp9,69 miliar, serta belanja tidak terduga Rp8,36 miliar.
Sementara itu, belanja transfer mengalami penurunan sebesar Rp40,43 miliar.
Perubahan komposisi belanja ini mencerminkan penyesuaian alokasi anggaran daerah terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembiayaan program-program yang telah direncanakan.
Dengan besarnya alokasi belanja tersebut, efektivitas penggunaan anggaran menjadi hal penting yang perlu diperhatikan agar program yang dibiayai melalui APBD dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Defisit Rp114,01 Miliar Ditutup melalui SILPA
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp1,439 triliun berhadapan dengan belanja daerah sekitar Rp1,553 triliun. Kondisi tersebut menyebabkan defisit anggaran sekitar Rp114,01 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp116,76 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Adapun pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto diproyeksikan mencapai Rp114,01 miliar sehingga SILPA tahun berkenaan diproyeksikan nihil.
Penggunaan SILPA sebagai sumber pembiayaan merupakan salah satu komponen yang diperhitungkan dalam struktur APBD. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan pengelolaan yang cermat agar kebutuhan belanja daerah dapat terpenuhi secara terukur dan akuntabel.
Selain menyepakati perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemkab Maros juga menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai landasan awal penyusunan APBD tahun berikutnya.
Ketua DPRD Maros, Muhammad Gemilang Pagessa, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027.
Menurutnya, kesepakatan tersebut memungkinkan pemerintah daerah melanjutkan penyusunan rancangan APBD dengan berpedoman pada arah kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama.
Proses tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah Kabupaten Maros diproyeksikan sebesar Rp1.417.337.194.000 atau sekitar Rp1,417 triliun. Sementara itu, belanja daerah diperkirakan mencapai Rp1.517.337.194.000 atau sekitar Rp1,517 triliun.
Dengan komposisi tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja yang menyebabkan defisit sekitar Rp100 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp100 miliar.
Dengan pembiayaan netto yang direncanakan sebesar Rp100 miliar, SILPA tahun berkenaan diproyeksikan nihil.
Kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Maros menjadi pijakan untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD 2027. Dalam proses tersebut, pembahasan anggaran perlu dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta kebutuhan pelayanan publik.
DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran dalam pembahasan dan pengawasan anggaran, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan kebijakan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Keduanya diharapkan terus menjaga koordinasi agar kebijakan fiskal daerah dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan disepakatinya perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS 2027, tahapan berikutnya diarahkan pada penyelesaian dokumen anggaran sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat pun diharapkan dapat merasakan manfaat dari kebijakan anggaran tersebut melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.


