Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Legislator Cup 2026 Maros Resmi Ditutup, Diknasbud Raih Juara Pertama Mini Soccer

    Oktober 10, 2026

    TP-PKK Maros dan Parepare Bertukar Pengalaman, Dorong Penguatan 10 Program Pokok PKK

    Oktober 8, 2026

    PAN Sulsel Targetkan 5 Kursi DPR RI dan 10 Kursi DPRD Sulsel pada Pemilu 2029

    Oktober 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Dana CSR Dinilai Belum Optimal di Kota Makassar, Legislator PPP Abdul Wahid Minta Akomodir Penyerapan Tenaga Kerja
    MAKASSAR

    Dana CSR Dinilai Belum Optimal di Kota Makassar, Legislator PPP Abdul Wahid Minta Akomodir Penyerapan Tenaga Kerja

    HTBy HTDesember 5, 2021
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar | Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai belum optimal di Kota Makassar, masih banyak perusahaan yang enggan menyalurkan anggarannya untuk pembangunan daerah.

    Hal ini disampaikan langsung Anggota DPRD Kota Makassar Abdul Wahid saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) No 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel D’Maleo Jalan Pelita, (5/12/2021). 

    Menurutnya, perusahaan di Makassar cukup banyak, seperti perusahaan pergudangan yang banyak ditemui di dapilnya, yaitu Dapil III Biringkanayya-Tamalanrea.

    “Di daerah kita banyak berdiri perusahaan sampai pergudangan, tapi manfaatnya sangat minim dirasakan makanya ini perlu ditindaklanjuti lewat perda,” ujarnya.

    Semestinya anggaran CSR tersebut bisa mengakomodir lingkungan sekitar, baik dalam bentuk bantuan ataupun penyerapan tenaga kerja. Namun hal ini justru minim ditemui.

    Bahkan tak ada satupun anggaran CSR yang dapat dirasakan saat kebakaran terjadi beberapa waktu lalu di dapilnya. “Jangan sampai CSR itu dibawa ke luar kota masih banyak warga kita masih banyak kebutuhan. Terutama yang hadir adalah rata-rata korban kebakaran. Jangan cuma diberi asap polusi dan hal lain yang ditimbulkan. Kalau bisa diberikan hal baik,” tegasnya.

    Baca:  Kiat Aman Berinvestasi Daring, Pahami Dulu Risikonya!

    Selain itu fasilitas penyaluran minat dan bakat juga dinilai masih minim ditemui di Kota Makassar, banyak ruang-ruang terbuka yang belum dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah kota (Pemkot) Makassar. 

    “Kita waktu ke Kalimantan, taman-taman kota itu sudah dikelola oleh perusahaan. Ini yang masih minim dikelola di kota kita. Sarana olahraga misalnya ini sangat dibutuhkan,” ucap dia.

    Sistem tersebut menurutnya sangat baik diterapkan di Kota Makassar, di mana pemerintah memberikan satu wilayah untuk dikelola secara penuh oleh perusahaan.

    Mereka dapat didorong membangun sarana olahraga ekstrem seperti skateboard, arena balap hingga lapangan mini.

    Baca:  ALI (Air, Listrik, Internet): Solusi Terpadu Selamatkan Empat Desa Tertinggal Terakhir di Kepulauan Tanakeke

    Legislator PPP ini meyakini banyaknya persoalan kepemudaan yang timbul lantaran minimnya penyaluran minat dan bakat tersebut.

    “Hal ini bisa menyelesaikan masalah, seperti peredaran narkoba karena memberi ruang anak-anak melakukan hal-hal positif, bahkan bisa saja menyelesaikan masalah tawuran kota. Saya rasa adalah langkah yang lebih bagus, agar tidak melekat hal-hal yang negatif pada dirinya,” kata Wahid.

    Pejabat Fungsional Dinas Tata Ruang Kota Makassar Saharuddin, mengatakan kewajiban perusahaan dalam menggelontorkan anggarannya telah runut diatur dalam regulasi.

    Baik di UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Permensos 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial. 

    Peraturan Menteri BUMN PER-09/MBU/07/2015 tanggal 03 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, hingga Perda Kota Makassar No.2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

    Baca:  Pemiliham Ketua PAN Maros!!! Chaidir Syam: Yang dicari adalah pemimpin yang bisa membesarkan PAN

    Dimana sesuai dengan regulasi tersebut tiap perusahaan wajib menyalurkan CSR-nya, paling tidak 2 hingga 5% keuntungan bersih tiap tahun kepada masyarakat.

    “Kita ada forum Dewan TSLP, yang tergabung dalam perusahaan, pemerintah, masyarakat dan media, Prinsipnya kehadiran mereka sebagai pemerataan CSR untuk seluruh wilayah, hanya saja fungsi mereka tidak begitu aktif,” tuturnya.

    Sementara fungsi CSR tersebut cukup banyak dimana sesuai perda dapat dikelola menjadi bansos, BLT kegiatan-kegiatan yang bisa mendukung lingkungan di sekitar perusahaan dan radisus operasional perushaan itu bekerja. Hingga pembangunan sarana publik.

    “Sangat wajib setiap perusahaan untuk keluarkan, nilainya dari aturan di Perda tidak menyebutkan, tapi di UU itu 2 sampai 5% dari keuntungan bersih tiap tahun wajib dikeluarkan,” pungkasnya. ()

       Legislator PPP Abdul Wahid Minta Akomodir Penyerapan Tenaga Kerja Dana CSR Dinilai Belum Optimal di Kota Makassar
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleBuka Forkot Makassar, Danny: Solusi Redam Perang Kelompok
    Next Article PFI Makassar Siap Luncurkan Buku Foto Makassar New Normal, Wali Kota Danny:Rekam Visual Hadapi Pandemi

    Berita Lainnya:

    NASIONAL

    Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi

    Agustus 28, 2026
    DAERAH

    Makassar Racing : Menghadiri Undangan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (BAKESBANGPOL) Membahas Rencana Pembangunan Sirkuit Kota Makassar Di Kantor Gubernur

    Agustus 26, 2026
    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    NEWS

    Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, Bersama Ormas Menyidak Langsung Tambang Yang Beroperasi Diduga Ilegal Pada wilayahnya

    Juli 30, 2026
    DAERAH

    Menyerap Aspirasi Warga Turikale: Dari Persoalan Zonasi Sekolah Hingga Ancaman Banjir, Patarai Amir Siap Kawal di DPRD Sulsel

    Juli 23, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Legislator Cup 2026 Maros Resmi Ditutup, Diknasbud Raih Juara Pertama Mini Soccer
    • TP-PKK Maros dan Parepare Bertukar Pengalaman, Dorong Penguatan 10 Program Pokok PKK
    • PAN Sulsel Targetkan 5 Kursi DPR RI dan 10 Kursi DPRD Sulsel pada Pemilu 2029
    • DWP Maros Perkuat Silaturahmi dan Edukasi Pola Hidup Sehat dalam Pertemuan Rutin
    • 10 Tahun Hari Bakti Pendamping Desa, Momentum Memperkuat Pengabdian dan Kemandirian Desa
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026829 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026829 Views
    Our Picks

    Legislator Cup 2026 Maros Resmi Ditutup, Diknasbud Raih Juara Pertama Mini Soccer

    Oktober 10, 2026

    TP-PKK Maros dan Parepare Bertukar Pengalaman, Dorong Penguatan 10 Program Pokok PKK

    Oktober 8, 2026

    PAN Sulsel Targetkan 5 Kursi DPR RI dan 10 Kursi DPRD Sulsel pada Pemilu 2029

    Oktober 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.