MAROS – Peristiwa kebakaran lahan di Kabupaten Maros selama Agustus 2026, meningkat.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Maros mencatat ada 29 kebakaran lahan.
Kejadian ini meningkat lebih dari dua kali lipat dari kejadian di bulan Juli yang tercatat 16 kebakaran lahan.Kasi Sarpras dan Informasi Damkarmat Maros, M Ilham Halimsyah mengatakan, angka kebakaran lahan tersebut tercatat hingga pukul 19.42 Wita pada Kamis 13 Agustus 2026.
“Memasuki pertengahan Agustus ini sudah ada 29 kejadian kebakaran lahan,” ungkapnya, Jumat 14 Agustus 2026.Kebakaran lahan ini membuat sekitar 50 hektare lahan di Kabupaten Maros hangus terbakar dalam 14 hari terakhir.
Jumlah tersebut tersebar di sembilan kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Tanralili menjadi wilayah dengan kasus kebakaran lahan terbanyak yakni delapan kejadian.Kemudian Kecamatan Mandai lima kejadian, Marusu dan Turikale masing-masing empat kejadian.
Selanjutnya Moncongloe tiga kejadian, Bantimurung dua kejadian, serta Lau, Simbang dan Tompobulu masing-masing satu kejadian.Mantan Lurah Baji Pamai ini menyebut, meningkatnya kejadian kebakaran lahan membuat pihaknya kembali memperkuat imbauan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Damkarmat Maros, Jufri, bahkan memerintahkan seluruh jajarannya untuk kembali mensosialisasikan imbauan cegah kebakaran kepada masyarakat.Setiap pejabat, ASN dan Satgas Pemadam Kebakaran diminta aktif menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Minimal, edukasi tersebut disampaikan kepada keluarga, tetangga maupun lingkungan terdekat,” ujarnya.Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Maros Nomor 100.3.4.2/2/DAMKARMAT tentang Peringatan Antisipasi Dampak Fenomena El Nino di Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Warga juga diimbau tidak membakar sampah dalam volume besar di lingkungan permukiman serta tidak membakar dan membuang puntung rokok sembarangan.Selain itu, masyarakat diminta tidak meninggalkan kompor dalam keadaan menyala.
Pemeriksaan tabung gas dan instalasi listrik secara rutin juga perlu dilakukan untuk mencegah kebakaran.Damkarmat Maros turut mengingatkan warga menggunakan tabung gas, selang regulator, kompor dan peralatan listrik yang berstandar SNI.
Masyarakat juga diminta tidak memasang banyak alat elektronik pada satu steker secara bertumpuk karena dapat menimbulkan beban listrik berlebih.“Upaya pencegahan harus dilakukan bersama. Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya pembakaran lahan,” jelasnya.
Mantan Kasatpol PP Maros itu juga mendorong lurah dan kepala desa menyediakan sedikitnya tiga unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berkapasitas minimal enam kilogram di masing-masing kantor.Selain itu, setiap desa dan kelurahan diharapkan membentuk relawan pemadam kebakaran minimal dua orang.
Warga maupun pengelola gedung juga diminta melengkapi sarana proteksi kebakaran seperti APAR, hydrant dan sprinkler sesuai standar yang berlaku.
“Jika terjadi kebakaran,segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Maros melalui nomor 085166055565,” tutupnya.(*)


