KAMERA MAROS – Pemerintah Desa Patanyamang, Kecamatan Camba, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Evaluasi BUMDesa Sapotengae Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Patanyamang pada Selasa (7/4/2026) ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat setempat.

Hadir dalam forum tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Maros Drs. M. Idrus, M.Si, Camat Camba Andi Kemal Wahyudi, S.Sos., M.Si, Kepala Desa Patanyamang Akbar Said, TAPM P3MD Rustan Effendy, jajaran perangkat desa, BPD, tokoh adat, tokoh agama, serta unsur TNI-Polri (Babinsa dan Bhabinkamtibmas).
Dorongan Transparansi dan Legalitas
Kepala Dinas PMD Maros, Drs. M. Idrus, M.Si, dalam arahannya memberikan penekanan khusus mengenai regulasi BUMDesa. Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 58, ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban BUMDesa minimal dilakukan dua kali setahun melalui laporan semesteran dan laporan tahunan.

“Musyawarah Desa pertanggungjawaban ini wajib dilaksanakan setiap tahun. Forum ini bukan sekadar seremonial, tetapi instrumen penting untuk melegalkan status usaha BUMDesa, apakah ia berkembang, mengalami kerugian, atau bahkan pailit,” tegas Idrus. Beliau juga mengingatkan pentingnya kesinambungan program ketahanan pangan di desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Camat Camba Andi Kemal Wahyudi mengapresiasi pelaksanaan Musdes ini sebagai bentuk keterbukaan informasi. “Kami berharap BUMDesa Sapotengae semakin inovatif dan profesional. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar usaha desa ini memiliki daya saing yang kuat demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Evaluasi Kinerja dan Tantangan
Dalam pemaparannya, Direktur BUMDesa Sapotengae menjabarkan realisasi pendapatan, belanja, serta gambaran unit usaha selama tahun 2025. Meski laporan tersebut diterima oleh forum, tercatat bahwa BUMDesa Sapotengae belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desaw (PADes) karena masih mengalami kerugian.
Menanggapi hal itu, TAPM P3MD Rustan Effendy menegaskan bahwa Musdes LPJ adalah momen “sakral” karena menyangkut tanggung jawab kepada masyarakat dan Tuhan. Ia menekankan perlunya mekanisme penanganan masalah secara partisipatif di tingkat desa.
Kesepakatan dan Langkah Maju
Setelah melalui proses diskusi yang berjalan alot namun konstruktif, peserta Musdes menyepakati beberapa poin utama:
Menerima dan mengesahkan LPJ BUMDesa Sapotengae TA 2025 dengan catatan perbaikan.
Memberikan rekomendasi peningkatan kinerja dan pengelolaan usaha yang lebih profesional.
Mendorong pengembangan unit usaha baru yang lebih produktif dan sesuai dengan potensi lokal Desa Patanyamang.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut diakhiri pada pukul 13.00 WITA dengan penyerahan dokumen LPJ secara simbolis dari Direktur BUMDesa kepada Kepala Desa Patanyamang, ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kolektif untuk memajukan ekonomi Desa






