Kameraliputan.com — MAROS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengurai sedalam-dalamnya tentang aturan kampanye pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan lantaran akan menjadi panduan peserta pemilu dalam berkampanye.
Sebagaimana dalam pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum, dapat berbentuk, selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Aturan pasal atribut kampanye lainnya, perlu penjelasan lebih lanjut. Karena ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Alat-alat apa saja yang masuk kategori tersebut, agar dimaknai bahan kampanye yang diperbolehkan,” tegas Saiyed Mahmuddin Assaqqaf saat mengikuti rapat kordinasi (Rakor) KPU tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 bersama pimpinan daerah Maros, di Warkop Alfayyadh, Jumat (24/11/2023).
Menurut Mahmuddin yang juga Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat tersebut juga menegaskan pihak-pihak yang dilarang ikut serta berkampanye agar taat pada aturan.
Karena terdapat sanksi yang menanti. “Bawaslu juga mempertegas bahwa terdapat aturan yang menyebutkan pejabat yang dilarang berkampanye. Dilarang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, apalagi terlibat aktif di dalam kampanye pemilu,” jelasnya.
Mahmuddin menambahkan bahwa ketika ikut serta maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Adapun pasal 280 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut, Ketua, para wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), hakim pada semua peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) Juga Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural. ASN, anggota TNI dan Polri. Kepala desa, Perangkat desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Rakor KPU diikuti 12 orang melibatkan personil TNI, Polri, DPRD, Kesbangpol dan Bawaslu Kabupaten Maros.
Gtr/Edt