MAROS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus menggenjot rencana pembangunan Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan Segmen IV di Kabupaten Maros. Proyek strategis ini diharapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi baru, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Metropolitan Mamminasata.
Pembangunan jalan bypass tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat sekaligus memperlancar distribusi barang dan jasa. Kehadiran infrastruktur ini juga diharapkan membuka peluang investasi dan mendorong pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru di Kabupaten Maros.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Maros, Marjan Massere, menekankan pentingnya pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap seluruh tahapan pembangunan. Menurutnya, berbagai potensi kendala yang dapat menghambat pelaksanaan proyek perlu diidentifikasi sejak dini agar proses pembangunan dapat berjalan lancar sesuai rencana.
Marjan berharap koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta pihak-pihak terkait terus diperkuat, terutama dalam menyelesaikan persoalan yang berpotensi muncul selama proses pengadaan tanah maupun pelaksanaan pembangunan nantinya.
“Pengawasan dan pemantauan perlu terus dilakukan untuk mengetahui hal-hal apa saja yang masih menjadi kendala. Kita berharap seluruh prosesnya berjalan lancar sehingga pembangunan jalan bypass ini bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” demikian harapan Marjan.
Kebutuhan Lahan Capai 12,42 Hektare
Berdasarkan informasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dipublikasikan melalui laman resmi sulselprov.go.id pada 30 September 2026, pembangunan lanjutan Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan Segmen IV membutuhkan lahan seluas 124.243,62 meter persegi atau sekitar 12,42 hektare.
Adapun wilayah yang masuk dalam rencana pembangunan meliputi Kelurahan Pettuadae dan Kelurahan Taroada di Kecamatan Turikale, Desa Bonto Mate’ne di Kecamatan Mandai, serta Desa Damai dan Desa Kurusumangae di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Kebutuhan lahan tersebut merupakan bagian dari total kebutuhan tanah untuk pembangunan Jalan Bypass Mamminasata yang mencapai 44,17 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 31,75 hektare telah dibebaskan melalui tahapan pengadaan tanah pada periode sebelumnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Tim Persiapan, Dr. dr. H. M. Ishaq Iskandar, M.Kes., MM., MH., menjelaskan bahwa pembangunan kedua segmen tersebut memiliki peran penting dalam pengembangan jaringan jalan di kawasan Metropolitan Mamminasata.
Menurutnya, proyek ini ditujukan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, mempercepat distribusi logistik, serta mendukung pengembangan wilayah Kabupaten Maros dan Sulawesi Selatan secara lebih luas.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kurangi Kemacetan
Jalan Bypass Mamminasata diproyeksikan memberikan dampak ekonomi berganda (multiplier effect) bagi masyarakat. Selain membantu mengurangi beban lalu lintas pada jalan eksisting, jalur ini diharapkan meningkatkan akses menuju kawasan permukiman, pusat perdagangan dan jasa, serta berbagai pusat kegiatan ekonomi.
Konektivitas menuju simpul transportasi penting, termasuk Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, juga menjadi salah satu manfaat yang diharapkan dari pengembangan jaringan jalan tersebut.
Dengan konektivitas yang semakin baik, distribusi barang dan jasa diharapkan menjadi lebih efisien. Kondisi ini berpotensi meningkatkan daya tarik investasi dan mendukung perkembangan kawasan-kawasan produktif di Kabupaten Maros.
Pengadaan Tanah Dilakukan Bertahap
Pemprov Sulsel menyatakan bahwa proses pengadaan tanah akan dilaksanakan melalui mekanisme formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapannya meliputi persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil pengadaan tanah.
Pada tahap persiapan, proses mencakup pemberitahuan, pendataan awal, konsultasi publik, serta penetapan dan pengumuman lokasi. Selanjutnya, tahap pelaksanaan meliputi inventarisasi dan identifikasi objek, penilaian ganti kerugian, musyawarah, hingga pelepasan objek tanah.
Seluruh proses tersebut diharapkan berlangsung secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta hak-hak masyarakat yang terdampak.
Pemprov Sulsel menargetkan proses pengadaan tanah dapat diselesaikan pada 2026, sedangkan pekerjaan fisik konstruksi Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan Segmen IV dijadwalkan berlangsung pada 2027 hingga 2030.
DPRD Maros Harapkan Proyek Berjalan Lancar
Marjan Massere berharap rencana pembangunan ini tidak hanya berhenti pada tahapan perencanaan dan pengadaan tanah, tetapi dapat berlanjut ke pelaksanaan konstruksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai perkembangan proyek, termasuk jika terdapat persoalan administrasi, pengadaan tanah, koordinasi lintas pemerintahan, maupun kendala teknis lainnya.
Pengawasan yang berkesinambungan dinilai penting agar setiap hambatan dapat segera ditangani dan tidak berlarut-larut hingga mengganggu target pembangunan.
“Harapan kita, pembangunan Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV ini bisa berjalan lancar. Semua pihak perlu bersinergi, dan kendala yang ada harus segera dicarikan solusi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” demikian harapan yang disampaikan terkait kelanjutan proyek tersebut.
Dengan dukungan dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan, pembangunan Jalan Bypass Mamminasata diharapkan menjadi salah satu infrastruktur penting dalam memperkuat konektivitas, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta mendukung pembangunan Kabupaten Maros dan Sulawesi Selatan pada masa mendatang.


