KAMERA GOWA – Dinamika politik di lingkungan legislatif Kabupaten Gowa resmi memasuki babak baru yang krusial. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna terkait usulan penggunaan Hak Angket pada hari ini, Senin (25/5/2026). Berdasarkan informasi resmi, agenda penting ini akan dilangsungkan mulai pukul 13.00 WITA bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa.

Agenda konstitusional ini mencuat ke ruang publik setelah mayoritas fraksi dan anggota legislatif menyatakan sikap tegas untuk menggulirkan hak penyelidikan terhadap sejumlah kebijakan strategis yang diambil oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
40 Anggota Dewan Solid, Pimpinan Tegaskan Jalankan Mekanisme
Gerakan pengusulan Hak Angket ini dilaporkan telah mendapat dukungan yang sangat masif di internal parlemen. Hingga berita ini diturunkan, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Gowa telah menyatakan dukungan resmi secara kelembagaan. Tidak hanya itu, sekitar 40 dari total anggota dewan dikabarkan telah membubuhkan tanda tangan persetujuan sebagai syarat formal pengusulan.
PETA DUKUNGAN HAK ANGKET DPRD GOWA Total Dukungan Fraksi: 7 Fraksi menyatakan sikap resmi. Total Tanda Tangan: ± 40 Anggota Dewan telah menandatangani usulan. Agenda Paripurna: Senin, 25 Mei 2026, Pukul 13.00 WITA. Fokus Penyelidikan: Kebijakan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan bahwa forum paripurna hari ini dipersiapkan sebagai wadah resmi untuk membahas dan mendengarkan usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang sah, legal, serta dilindungi penuh oleh undang-undang.
“Penggunaan Hak Angket adalah hak konstitusional DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib. Jadi ini harus dipahami sebagai mekanisme kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Hasrul Abdul Rajab.
Hasrul menambahkan bahwa posisi pimpinan DPRD Gowa dalam hal ini tetap berada pada jalur netral. Pimpinan dewan berfungsi memfasilitasi seluruh regulasi yang ada tanpa mengintervensi hak politik yang melekat pada setiap anggota. Menurutnya, tensi politik yang menghangat belakangan ini dipicu oleh akumulasi aspirasi warga serta rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berkembang di parlemen.
Meski dinamika meninggi, ia mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas. “Kami berharap semua pihak menghormati mekanisme konstitusional yang sedang berjalan. DPRD tetap menjunjung tinggi asas objektivitas dan praduga tak bersalah,” imbuhnya secara bijak.
Disebut “Alarm Politik”, Dewan Nilai Jawaban Bupati Terlalu Normatif
Senada dengan koleganya, Wakil Ketua DPRD Gowa lainnya, Taufik Surullah, turut memberikan penekanan mendalam. Ia menyatakan bahwa langkah politik yang ditempuh legislatif saat ini diambil bukan atas dasar sentimen personal ataupun serangan politik murni, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah institusi dewan.
Ketua DPD PAN Gowa ini mengungkapkan bahwa keputusan bulat untuk menggulirkan Hak Angket ini justru dipicu oleh respons tertulis dari Bupati Gowa terkait hasil RDPU terdahulu. Pihak dewan menilai jawaban dari orang nomor satu di Gowa tersebut cenderung tidak substantif, terlambat disampaikan, serta terkesan tertutup dari akses publik.
“Kalau hampir seluruh anggota DPRD di luar unsur pimpinan sudah menandatangani pengusulan Hak Angket, maka ini bukan lagi dinamika biasa. Ini adalah alarm politik dan kelembagaan bahwa ada persoalan serius,” tegas Taufik Surullah.
Taufik menyayangkan sikap jajaran eksekutif yang dinilai berlindung di balik dalil-dalil hukum normatif untuk menghindari substansi pengawasan. Menurutnya, ada miskonsepsi yang coba dibangun oleh pihak pemerintah daerah.
“DPRD Gowa tidak sedang mengadili seseorang secara pidana. Fungsi DPRD adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, tidak tepat jika fungsi pengawasan DPRD dibenturkan dengan dalil sub judice,” cetus Taufik menutup pernyataannya kepada media pada Sabtu (23/5/2026) lalu.






