Maros, Kamera Pemerintah – Inspektorat Kabupaten Maros tengah menggelar audit komprehensif terhadap seluruh pemerintah desa di wilayahnya. Pemeriksaan berkala ini dijadwalkan berlangsung mulai 10 Juni hingga 4 Juli 2025, dengan fokus utama pada pengelolaan keuangan dan aset desa.,Kamis (19/06/2025).
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Pembantu Wilayah I (Irban I) Inspektorat Maros, Arman, menyampaikan bahwa kegiatan audit ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan. Menurut Arman, hingga Kamis, 19 Juni 2025, pihaknya tengah merampungkan proses audit di tiga kecamatan, yakni Mallawa, Camba, dan Cenrana.
Arman menjelaskan, tujuan utama audit ini adalah untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.
“Pemeriksaan ini difokuskan pada dua aspek utama, yakni pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset desa. Kami ingin memastikan semua tercatat dengan baik dan dikelola secara akuntabel,” ujar Arman.
Khusus untuk aspek pengelolaan aset desa, tim audit melakukan verifikasi keberadaan fisik aset, mengevaluasi keakuratan pencatatan dan dokumentasi, serta menilai efisiensi pengelolaannya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kerugian keuangan negara di tingkat desa akibat aset yang tidak terkelola dengan baik.
Menyikapi kegiatan audit ini, Bupati Maros, Chaidir Syam, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Menurut Bupati, partisipasi publik sangat krusial untuk memastikan program dan kegiatan yang dibiayai dana desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.
“Pengawasan publik sangat diperlukan agar dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegas Chaidir Syam. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil audit, baik dari sisi perbaikan administrasi maupun tindakan material yang diperlukan.
Diharapkan, kegiatan audit yang dilaksanakan secara rutin ini dapat mendorong peningkatan tata kelola keuangan dan aset di tingkat desa, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa di mata masyarakat.







