
Peringatan yang jatuh setiap tanggal 3 Mei ini memiliki akar sejarah yang kuat. Berdasarkan informasi sejarah dunia, momentum ini berawal dari sebuah seminar UNESCO di Windhoek, Namibia, pada tahun 1991.
Pertemuan tersebut menghasilkan Deklarasi Windhoek, sebuah pernyataan yang menyerukan terciptanya pers yang: Bebas.Independen.Pluralistik di seluruh dunia.
Pada Desember 1993, Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan tanggal 3 Mei sebagai hari peringatan global demi menghormati prinsip-prinsip dasar kebebasan pers.
Tantangan Pers di Era Digital
Harmin Thomaru menekankan bahwa di tengah kemajuan teknologi, tantangan pers semakin kompleks. Hal ini sejalan dengan kondisi global di mana dunia masih menghadapi ancaman berupa disinformasi, sensor ketat, hingga ancaman fisik terhadap pekerja media.
“Kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang fundamental, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” kutipan penting yang juga menjadi landasan peringatan tahun ini.
Melalui momentum ini, SMSI Maros mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk kembali mengingat tujuan utama peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, yaitu: Merayakan prinsip dasar kebebasan pers.Memantau serangan terhadap independensi media.Memberikan penghormatan kepada jurnalis yang gugur dalam menjalankan tugasnya.Mengingatkan publik bahwa kebebasan berekspresi adalah hak yang harus terus diperjuangkan.
“Dengan memperingati hari ini, kita berharap kesadaran akan pentingnya informasi yang jujur dan transparan dapat terus terjaga demi keberlangsungan demokrasi yang sehat, khususnya di Kabupaten Maros,” tutup Harmin.






