Maros. Kameraliputan.com – Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Maros, Sulawesi Selatan, mengajukan surat pernyataan jaminan penangguhan penahanan terhadap tersangka AH (40), mantan guru pondok pesantren Hj Haniah, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap santrinya.
Surat jaminan tersebut diserahkan langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros, pada Rabu (11/12/2024).
“Kami memasukkan surat jaminan penangguhan terkait kasus ini, agar saudara kami dapat mendapatkan penangguhan penahanan,” ucap Ketua PC PMII Maros, Muh Haider Idris.
Haider juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama ormas lainnya tidak yakin AH melakukan tindakan pencabulan sebagaimana yang dilaporkan oleh salah satu orang tua santri.
“Kami memberikan dukungan kepada beliau, karena kami yakin saudara kami tidak melakukan hal demikian (pencabulan), kami mengenal beliau dengan baik,” terangnya.
Setidaknya, ada 15 ormas yang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan/pengalihan status penahanan terhadap tersangka AH dalam kasus ini.
Mereka bersedia bertindak sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan/pengalihan status penahanan terhadap tersangka AH. Mereka menyatakan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan menghambat jalannya pemeriksaan oleh penyidik. Tersangka juga dapat dihadirkan bila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kami membawa banyak surat dukungan dari berbagai elemen, mulai dari pondok pesantren, OKP, termasuk ormas. Totalnya ada 15,” jelasnya.
Ke-15 ormas yang menyerahkan surat jaminan penangguhan tersebut adalah PC NU Maros, Forum Pimpinan Pondok Pesantren, Yayasan Sayyidina Ubay Bin Ka’ab, Pondok Pesantren Nurul Ihwan Maros, Pondok Pesantren Almubarak, Pondok Pesantren DDI Darul Mujahidin, PC GP Ansor, LBH GP Ansor, Banser, IKA PMII, PC PMII, PB HIPMI, IPNU, IPPNU, hingga Pemuda Ka’bah.







