Maros. Kameraliputan.com – Bendahara Desa Tukamaseang, Kecamatan Bontoa, Makmur, sedang diperiksa oleh kepolisian karena dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) tahun 2024.,Selasa (18/03/2025).
Dugaan penyelewengan ini mencakup tidak dibayarkannya honor staf desa selama beberapa bulan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung setelah menerima laporan dari perangkat desa.
Pihak kepolisian sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengelola pertanggungjawaban anggaran dana desa.
Laporan yang diterima tidak hanya mengenai honor perangkat desa, tetapi juga gaji Ketua RT dan staf desa lainnya.
Camat Bontoa, Baso, menjelaskan bahwa jumlah total dana yang tidak dibayarkan mencapai Rp168 juta, dengan rincian Rp24 juta per bulan selama 7 bulan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.
Camat Bontoa sudah memanggil Kaur Keuangan Desa Tunikamaseang, Makmur dari Tipikor Polres Maros terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan memerintahkan untuk mengembalikan dana yang diselewengkan.