Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Pemprov Sulsel Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

    September 26, 2026

    SITANDUK Sasar Sekolah di Maros, Andi Satriawan Dorong Seluruh Anak Miliki Kartu Identitas

    September 25, 2026

    KKN REG. UNM GEL. 55 Dorong Akses Air Bersih di Desa Botolempangan Kec. Bontoa Kab. Maros

    September 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » KPU Maros Matangkan Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024
    DAERAH

    KPU Maros Matangkan Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

    HTBy HTSeptember 18, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Maros. Kameraliputan.com.,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 18 September 2024. Rapat yang diadakan di kantor KPU Maros ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pelaksanaan kampanye serta menyelaraskan proses pelaporan dana kampanye agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Nurul Amrah, Anggota KPU Maros yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), memaparkan pentingnya mematuhi setiap tahapan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.

    Ia menjelaskan jadwal tahapan kampanye Pilkada Maros 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap metode kampanye yang digunakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertemuan terbatas misalnya, dilakukan dengan audiensi yang terbatas di ruangan yang telah ditentukan. Tentunya, pertemuan ini harus diberitahukan kepada pihak keamanan dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

    Baca:  Sambangi Kementrian Koperasi, Kopurindag Maros Sampaikan Rencana Pengembangan UMKM

    Untuk pemasangan alat peraga kampanye, kata dia, seperti baliho dan spanduk, pemasangannya harus dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU dan pemerintah daerah. Alat peraga tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti sekolah, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan.

    “Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, juga diperbolehkan. Namun, iklan-iklan ini harus sesuai dengan batasan durasi dan frekuensi yang telah ditetapkan, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, hoaks, atau materi kampanye hitam,” tambah Nurul.

    Selain itu, kandidat juga dapat menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat, seperti pamflet, brosur, atau merchandise. Namun, isi dari bahan kampanye ini harus bersifat edukatif, memberikan informasi tentang visi, misi, dan program kandidat, serta tidak boleh mengandung unsur fitnah atau kampanye negatif.

    Baca:  Cipta Kondisi, Polsek Tompobulu Periksa Pengendara

    Diketahui, metode kampanye pada Pilkada Maros 2024 meliputi pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, Anggota KPU Maros, Muhammad Salman, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maros, juga memberikan penjelasan terkait dengan pelaporan dana kampanye. “Periode pelaporan dana kampanye dimulai dari 27 Agustus 2024 hingga 24 September 2024. Selain itu, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilakukan pada tanggal 24 September 2024,” ujar Salman.

    Baca:  Humas RSUD Syekh Yusuf : Untuk Semenatara Tiadakan Jam Besuk

    Ia menambahkan bahwa sanksi akan diberikan kepada pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan ini. “Sanksinya tentu ada, mulai dari peringatan tertulis, hingga yang paling berat, yaitu pasangan calon tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih bahkan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” tegas Salman.

    Turut hadir dalam rapat koordinasi ini sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan dari Bawaslu, Polres Maros, Liaison Officer (LO) pasangan calon, partai politik pengusul, Satpol PP, KesbangPol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleVenue voli pantai PON XXI Aceh-Sumut Unik di Caldera Toba
    Next Article Bupati Maros Resmikan Gedung Baru Kantor Camat Bontoa

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026
    DAERAH

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026
    DAERAH

    Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros

    September 9, 2026
    DAERAH

    Dituding Mengganggu Ketertiban Umum Jalbar Mamminasata, Perwakilan Pedagang UMKM Angkat Bicara!

    September 7, 2026
    DAERAH

    Ketegasan yang Sunyi: Langkah Pemkab Maros Kembalikan Ketertiban Jalan Poros

    September 4, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Pemprov Sulsel Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan
    • SITANDUK Sasar Sekolah di Maros, Andi Satriawan Dorong Seluruh Anak Miliki Kartu Identitas
    • KKN REG. UNM GEL. 55 Dorong Akses Air Bersih di Desa Botolempangan Kec. Bontoa Kab. Maros
    • GMBI Maros Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Dusun Rea-Rea, Tupabiring
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Pemprov Sulsel Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

    September 26, 2026

    SITANDUK Sasar Sekolah di Maros, Andi Satriawan Dorong Seluruh Anak Miliki Kartu Identitas

    September 25, 2026

    KKN REG. UNM GEL. 55 Dorong Akses Air Bersih di Desa Botolempangan Kec. Bontoa Kab. Maros

    September 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.