Maros – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros kembali menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kali tentang pengelolaan dan kelembagaan sumber daya air irigasi.
Kali ini uji publik Raperda dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Maros Haeriah Rahman, didampingi ketua Komisi III Amran dan anggota DPRD Maros lainnya.
Haeriah Rahman mengatakan Raperda ini dinilainya sangat penting. Pasalnya, dalam pengelolaan sumber daya air selalu menimbulkan konflik ditengah masyarakat, terlebih pada persoalan pemanfaatan air untuk pertanian.
“Selalu saja ada aduan yang masuk persoalan ini. Terlebih soal pembagian air untuk irigasi pertanian. Sehingga, penting untuk ditetapkan Perda dalam pengaturan,” kata Haeriah.
Namun, saat uji publik Raperda ini dilakukan. Ramai dari peserta forum uji publik yang melayangkan kritik dan saran. Misalnya, keterbatasan pemerintah kabupaten (Pemkab) Maros dalam hal pengelolaan air irigasi.
“Tidak semua jaringan irigasi dibawa naungan Kabupaten. Jumlahnya hanya sedikit, lebih banyak dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang dan pemerintah provinsi,” kata Ketua Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) Bantimurung, Muhammad Aris. Rabu (21/6/2023).
Makanya kata lelaki yang saat ini juga menjabat sebagai Camat Bantimurung itu, DPRD Maros mesti melakukan koordinasi ke pihak Balai sebelum Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.
“Sebaiknya dikonsultasikan dan dikoordinasikan terlebih dulu. Kita perlu memastikan semua irigasi terkoneksi sebelum Raperda ini ditetapkan,” kata Aris.(*yusuf)







