Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jalawaru Team Akan Selenggarakan Perlombaan Jolloro Mini Di Dusun Kalupenrang, Padukan Perlombaan Dengan Pameran UMKM

    Agustus 15, 2026

    Kebakaran Lahan Meningkat, Damkarmat Pertegas Imbauan Bupati Maros

    Agustus 15, 2026

    Jejak Peredaran Cairan Sintetis Terbongkar, 84 Botol Cairan Sintetis dan 8 Tersangka Diamankan

    Agustus 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Pemerintah Tak Segera Perbaiki Jalan Rusak Bisa Dituntut Loh
    DAERAH

    Pemerintah Tak Segera Perbaiki Jalan Rusak Bisa Dituntut Loh

    HTBy HTMei 8, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Jakarta – Penyelenggara jalan yang abai mengawasi jalan rusak hingga membuat kecelakaan lalu lintas bisa dituntut. Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menjelaskan terdapat aturan yang mewajibkan penyelenggara untuk segera memperbaiki jalan rusak agar tidak merugikan masyarakat.

    “Penyelenggara jalan wajib mempertahankan kelaikan fungsi jalan agar dapat mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar. Untuk mempertahankan kelaikan fungsi jalan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan perbaikan apabila ada kerusakan jalan,” ujar Budiyanto.

    Adapun aturan yang dimaksud Budiyanto adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

    Lebih lanjut, jika belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    Baca:  Ketua Bappilu Perindo cenderung memilih Opsi dua terhadap penataan Dapil Calon Legislatif untuk Pemilu 2024

    Namun jika tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.

    Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;

    (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

    (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

    (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

    Baca:  DPRD Maros Pantau Penyaluran Bantuan Bedah Rumah di Maros

    (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

    “Mengacu pada ketentuan pidana tersebut diatas, pihak Pemerintah apabila tidak melakukan perbaikan atau memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Tuntutan Perdata mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata atau kelompok yang merasa dirugikan dapat melakukan class action,” jelas Budiyanto.

    Praktisi hukum yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing menjelaskan dalam pasal 24 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Menurut David, penyelenggara jalan itu tergantung jenis jalannya.

    Baca:  IDP Sebut TP4D Dorong Percepatan Pembangunan di Luwu Utara

    “Ada jalan provinsi dan lain-lain, tergantung jalannya. Baru kemudian siapa yang bertanggung jawab pemeliharaan jalan tersebut,” kata David saat dihubungi detikcom.

    “Yang bertanggung jawab, misalnya Kementerian PUPR kalau di jalan nasional. Kalau di provinsi dinas, kalau di kabupaten/kota suku dinas. Jadi ada penanggung jawabnya,” tambahnya lagi.

    Namun sanksi denda di atas memang dibayarkan ke negara. Tapi, apakah korban kecelakaan akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi?

    “Kalau denda itu sanksinya ke negara. Tetapi yg dirugikan dalam menggunakan fasilitas itu bisa menuntut kerugian. Termasuk biaya pengobatan,” kata David.

    Meski begitu, David juga menegaskan harus dilihat kasus per kasus. Karena, kewajiban pengendara adalah harus mengemudi dengan baik dan menaati aturan lalu lintas.

    “Ketika dia merasa dirugikan oleh kondisi jalan yang rusak, dia juga harus membuktikan bahwa dia sudah mematuhi aturan yang berlaku,” kata David.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleIntip Moment Keakraban Danny Pomanto dan Amran Sulaiman
    Next Article Kembalikan Fungsi Hutan, Andi Sudirman Ajak Siswa Tanam Sejuta Pohon

    Berita Lainnya:

    ADVERTORIAL

    Jalawaru Team Akan Selenggarakan Perlombaan Jolloro Mini Di Dusun Kalupenrang, Padukan Perlombaan Dengan Pameran UMKM

    Agustus 15, 2026
    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    DAERAH

    Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros

    Agustus 1, 2026
    DAERAH

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026
    DAERAH

    Solusi di Tengah Kekeringan: Langkah Cerdas Pemkab Maros Kucurkan Rp2 Miliar Demi Alirkan Kehidupan ke Bontoa

    Juli 31, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Jalawaru Team Akan Selenggarakan Perlombaan Jolloro Mini Di Dusun Kalupenrang, Padukan Perlombaan Dengan Pameran UMKM
    • Kebakaran Lahan Meningkat, Damkarmat Pertegas Imbauan Bupati Maros
    • Jejak Peredaran Cairan Sintetis Terbongkar, 84 Botol Cairan Sintetis dan 8 Tersangka Diamankan
    • Langkah Kecil dari Posyandu, KKN Unhas Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Pilah Sampah di Bonto Matene
    • Dukung Digitalisasi Desa, Mahasiswa KKN-T Unhas Serahkan Website Resmi kepada Pemerintah Desa Bonto Mate’ne
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026972 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026972 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Our Picks

    Jalawaru Team Akan Selenggarakan Perlombaan Jolloro Mini Di Dusun Kalupenrang, Padukan Perlombaan Dengan Pameran UMKM

    Agustus 15, 2026

    Kebakaran Lahan Meningkat, Damkarmat Pertegas Imbauan Bupati Maros

    Agustus 15, 2026

    Jejak Peredaran Cairan Sintetis Terbongkar, 84 Botol Cairan Sintetis dan 8 Tersangka Diamankan

    Agustus 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.