Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jangkau Warga Rentan, Tim Sitanduk Disdukcapil Maros Jemput Bola Perekaman KTP-el hingga Pematang Sawah

    Agustus 12, 2026

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Mengapa Sebagian Ulama Klasik Mengharamkan Alat Musik?
    DAKWAH

    Mengapa Sebagian Ulama Klasik Mengharamkan Alat Musik?

    blankBy November 26, 2020
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Pada berbagai literatur kitab fikih klasik, kita akrab dengan redaksi-redaksi ulama yang mengharamkan alat musik atau sebagian memakruhkan. Ada juga yang menyatakan bahwa alat musik hukumnya mubah, namun pendapat ini tergolong minoritas di dalam literatur fikih klasik. Senasib dengan alat musik adalah menari, berdansa dan berbagai hal serupa terkait kesenian yang terkesan hura-hura di zaman itu (klasik).

    Salah satu alasan alat musik diharamkan, karena berbagai alat musik populer di zaman klasik identik dengan non-muslim selaku orang yang sering menggunakannya. Karena keidentikan tersebut, seorang muslim menggunakan alat musik di zaman klasik dirasa akan memunculkan fitnah terhadap agama Islam, maka hukum mengharamkan alat musik bagi muslim bertujuan untuk menyelematkan agama dari fitnah.

    Baca juga: Ada Musik Dalam Ayat-ayat Al-Quran, Tidak Percaya?

    Ilustrasi fitnah pada paragraf di atas adalah ketika seorang muslim mengggunakan alat musik di zaman klasik, lalu (semisal) ada selentingan dari masyarakat, “eh, tuh si fulan main alat musik. Padahal dia kan muslim, kok udah ikut-ikutan gayanya orang non-muslim, soalnya alat musik itu cirinya orang non-muslim”, atau (semisal) “sekarang Islam setuju dengan non-Islam, loh. Itu buktinya si fulan udah gemar main alat musik, padahal si fulan muslim kan, dan alat musik itu cirinya orang non-muslim”.

    Menggunakan alat musik merupakan sebuah hiburan, dan sifat estetik musik diduga kuat bisa menyebabkan kecanduan. Ketika melakukan hiburan (menggunakan alat musik) dibarengi rasa candu, dikhawatirkan banyak waktu terbuang untuk sebuah hiburan –sebetapapun hiburan penting jangan sampai menyita banyak waktu. Sebagai tindakan preventif untuk kekhawatiran itu (sadd al-żāri’ah), alat musik diharamkan atau (setidaknya) dimakruhkan –ini alasan lain mengapa alat musik dilarang.

    Baca:  Gus Mus: Kiai, Ustadz, Habaib, Tolong Hadirkan Lagi Akhlak Rasulullah SAW

    Menurut kajian pada berbagai kitab fikih klasik, termasuk alasan para ulama mengharamkan alat musik, karena menggunakan alat musik berpotensi besar untuk melalaikan seseorang. Begitupun menari dan atau berdansa, diharamkan karena disinyalir berpotensi kuat untuk melalaikan seseorang. Konteks melalaikan bagi seorang muslim adalah membuat teledor dari berbagai hal yang seharusnya dilakukan menurut aturan-aturan syariat, semisal shalat.

    Kenapa menggunakan alat musik berpotensi kuat melalaikan dari kewajiban? Setidaknya karena di zaman periode awal Islam –terhitung sejak zaman rasul hingga Islam tersebar pada seluruh Jazirah Arab dan daerah sekitarnya– masyarakat secara umum sulit memiliki kedekatan dengan seorang ulama, sehingga sulit untuk mengontrol perilaku masyarakat secara intens dan efektif.

    Kenapa kedekatan antara masyarakat umum dan ulama sulit terjadi di zaman periode awal Islam? Setidaknya karena dua hal: 1) Karena penyebaran Islam di periode awal fokus pada penanaman tauhid sehingga hanya segelintir orang yang memiliki pengetahuan luas tentang Islam (ulama); 2) Karena Islam di periode awal masih baru dikenal sehingga ulama sangat terbatas di saat pemeluk Islam berkembang pesat.

    Baca:  Kapolres Lotara Pimpin Upacara Tabur Bunga di Pelabuhan Bangsal

    Alasan yang sering dijadikan pijakan bagi hukum keharaman alat musik adalah (karena alat musik) bisa (berpotensi kuat) melalaikan seorang muslim dari kewajiban. Maka dapat disimpulkan bahwa keharaman alat musik bersifat ḥarām li ghayrihi; haram karena faktor eksternal, bukan karena sejatinya alat musik adalah haram seperti minuman keras (bukan ḥarām bi żātihi).

    Alat musik merupakan sebuah karya seni atau obyek seni. Bahkan apa yang dihasilkan dari alat musik pun merupakan sebuah karya seni atau obyek seni. Menurut Plato, seni adalah tiruan dari sebuah tiruan. Karena Plato beranggapan bahwa dunia realitas adalah sebuah tiruan dari dunia ide sedangkan seni adalah sebuah tiruan dari dunia realitas.

    Menurut Plato, seni bernilai sangat hina karena merupakan tiruan dari sebuah tiruan. Hal ini dikarenakan sebuah tiruan cenderung melupakan seseorang terhadap sesuatu yang ideal. Dunia realitas sebagai tiruan dari dunia ide sering-kali membuat seseorang lupa, semisal dalam dunia realitas berhadapan dengan kebutuhan terhadap uang seseorang lupa pada Tuhan padahal (dalam dunia ide) yang ideal sebagai kecukupan sekaligus kebutuhan semata-mata hanya lah Tuhan.

    Baca juga: Hikayat Musik dalam Peradaban Islam

    Seni sebagai tiruan dari dunia realitas acap-kali melupakan seseorang terhadap realita. Semisal karya seni berupa film percintaan yang begitu dahsyat romantis. Film tersebut sering-kali melupakan seseorang terhadap dunia realitas, (setidaknya) melalui dua sudut pandang:

    Baca:  Hampir 24 Jam, Kebakaran di Toko Pecah Belah Batangase Akhirnya Padam,Dpd Knpi Maros Bantu Korban Kebakaran

    1) Kedahsyatan kisah cinta dalam film membuat seseorang melupakan dunia realitas seakan-akan jauh lebih dahsyat jika kisah cinta dalam film itu menjadi realitas bagi seseorang tersebut; 2). Karena kedahsyatan kisah cinta dalam film, seseorang merasa bisa untuk menjadikan film itu sebagai dunia realitas bagi dirinya, padahal ia memiliki banyak perbedaan dengan aktor dalam film itu yang tidak memungkinkan kisah itu terwujud pada realitas seseorang tersebut, berarti saat ini ia melupakan realitas dirinya.

    Seni sebagai tiruan menurut Plato, bagi seorang muslim dianggap cenderung membuat lupa terhadap kewajiban syariat dalam realitas bahwa seseorang yang dimaksud adalah beragama Islam. Dengan demikian, gagasan Plato tentang seni merupakan tiruan dari sebuah tiruan bisa dijadikan sebuah perspektif untuk sebuah alasan terkait keharaman seni pada berbagai kitab fikih klasik yakni, melalaikan seseorang.

    Sebagai penutup namun bukan bersifat kesimpulan, bahwa bahasan hukum mengharamkan alat musik dalam tulisan ini terfokus pada konteks zaman klasik, bukan membahas tentang alat musik untuk konteks saat ini. Pada zaman kajian sufi mulai berkembang di dunia Islam, saat itu pula alat musik bahkan kesenian secara umum perlahan menjadi tak masalah. (AN)

    Wallahu a’lam.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleDi Munas MUI, Jokowi Ingatkan Hakikat Dakwah
    Next Article Menteri Agama: Tak Ada Satu Ayat Pun di Agama yang Mengobarkan  Kebencian

    Berita Lainnya:

    DAKWAH

    Gelombang Dukungan Terus Mengalir Kepada Muh. Ridwan Yusuf Sebagai Calon Ketua Pada Konferwil Ansor Sulsel

    Januari 25, 2026
    DAKWAH

    Maros Siap Sambut Ulama Internasional Syekh Fadi, Fokus Moderasi Beragama untuk Generasi Muda

    Juli 17, 2025
    DAKWAH

    Marjan Massere Hadiri Pembukaan MTQ Antar Dusun Se-Desa Damai Kec.Tanralili

    Maret 7, 2025
    DAKWAH

    Kunjungi Dinas Pertanian, Aliansi Peduli Petani Maros Soroti Penyaluran Alsintan Di Kab.Maros

    November 22, 2024
    DAKWAH

    Rijalul Ansor Maros : Yasinan Dan Tahlilan Mengenang Wafatnya KH. Chalid Mawardi

    Juli 28, 2024
    Pos-pos Terbaru
    • Jangkau Warga Rentan, Tim Sitanduk Disdukcapil Maros Jemput Bola Perekaman KTP-el hingga Pematang Sawah
    • Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 
    • Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi
    • Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat
    • Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Our Picks

    Jangkau Warga Rentan, Tim Sitanduk Disdukcapil Maros Jemput Bola Perekaman KTP-el hingga Pematang Sawah

    Agustus 12, 2026

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.