Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026

    Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros

    Agustus 1, 2026

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Wajib Belajar 13 Tahun di Sulsel: Pemkab Diminta Segera Terbitkan SE Bupati Dukung Desain Besar 2025–2029
    PEMERINTAH HTBy HTMei 17, 2026

    Wajib Belajar 13 Tahun di Sulsel: Pemkab Diminta Segera Terbitkan SE Bupati Dukung Desain Besar 2025–2029

    HTBy HTMei 17, 2026
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    KAMERA SULSEL — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi memperluas program wajib belajar dari yang semula 9 tahun (SD–SMP) menjadi 13 tahun. Kebijakan ini mewajibkan anak usia 5–6 tahun untuk mengikuti pendidikan prasekolah di satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama minimal 1 tahun sebelum melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar (SD).
    blank

    Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 400.3.8/16263/DISDIK tentang Pelaksanaan Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Provinsi Sulawesi Selatan. Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan ditujukan kepada seluruh Bupati serta Walikota se-Sulawesi Selatan.

    Kebijakan baru ini mulai diimplementasikan secara penuh pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari visi nasional untuk memprioritaskan PAUD sebagai fondasi utama pembangunan karakter, sekaligus mempersiapkan kesiapan belajar anak.

    Baca:  Maros Perkuat Sistem Ketenagakerjaan, Sasar Pengangguran Terdidik dengan Ranperda Baru

    Poin-Poin Instruksi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota

    Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menginstruksikan beberapa langkah konkret kepada jajaran pemerintah daerah:

    • Penyusunan Regulasi Daerah: Membuat kebijakan lokal yang mendukung pelaksanaan program prasekolah, baik dari segi akses maupun peningkatan mutu.

    • Sinergi Lintas Sektor: Menggandeng Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Bunda PAUD, TP PKK, dan mitra masyarakat demi menjangkau seluruh anak usia 5–6 tahun.

    • Syarat Masuk Sekolah Dasar: Memastikan seluruh Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) menerima siswa baru yang telah menempuh minimal 1 tahun prasekolah di PAUD.

    • Penyediaan PAUD Gratis: Mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan PAUD gratis guna meratakan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

    • Peningkatan Kualitas Guru: Mengembangkan kompetensi tenaga pendidik PAUD secara berkala dan berkelanjutan.

    Baca:  Maksimalkan Pelayanan, Sarana Kesehatan PKM Limbong Akan Ditingkatkan

    Daerah Harus Respons Cepat Lewat SE Bupati

    Menanggapi kebijakan tingkat provinsi ini, Ketua Forum Transisi PAUD-SD Kabupaten Maros, Fitriani, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib segera menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut secara konkret di tingkat lokal.

    “Pemerintah Daerah harus segera menindaklanjuti surat edaran Pak Gubernur ini dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati di wilayah masing-masing agar implementasinya di lapangan memiliki payung hukum yang kuat dan jelas,” ujar Fitriani.

    Fitriani menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari Desain Besar (Grand Design) Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah yang direncanakan berjalan secara bertahap dan terukur dalam kurun waktu lima tahun, yakni dimulai dari tahun 2025 hingga 2029.

    Baca:  Kapolres Bantaeng Serahkan Langsung Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

    Kolaborasi Peran Bunda PAUD dan Pelaporan

    Selain jajaran birokrasi, Bunda PAUD dari tingkat Provinsi hingga tingkat Desa/Kelurahan diminta mengambil peran aktif. Mereka diharapkan mampu menggerakkan partisipasi orang tua dan masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah dalam sosialisasi dan advokasi di lapangan.

    Guna memastikan program berjalan optimal, Kepala Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan koordinasi dan memberikan laporan berkala mengenai progres pelaksanaan program ini kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

    “Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta komitmen bersama demi terwujudnya generasi emas yang cerdas, berakhlak, berkarakter, dan berdaya saing di Sulawesi Selatan,” tulis Andi Sudirman Sulaiman dalam penutup edaran tersebut.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleBupati Chaidir Syam, Luncurkan Aksi Donasi Buku HUT Perpustakaan dan HBN di CFD Maros
    Next Article Sasar 1.000 Buku untuk Pelajar, Bupati Maros Chaidir Syam Luncurkan Gerakan Donasi Buku Massal Bagi ASN

    Berita Lainnya:

    PEMERINTAH

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026
    DAERAH

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026
    DAERAH

    Solusi di Tengah Kekeringan: Langkah Cerdas Pemkab Maros Kucurkan Rp2 Miliar Demi Alirkan Kehidupan ke Bontoa

    Juli 31, 2026
    PEMERINTAH

    Politeknik Negeri Ujung Pandang Perkuat Kompetensi Guru melalui Program PPDM di UPTD SDN 80 Kuri Lompo

    Juli 30, 2026
    PEMERINTAH

    SITANDUK Disdukcapil Maros Menyisir Desa Botolempangan, Kades Beri Apresiasi Tinggi

    Juli 29, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
    • Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros
    • Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar
    • Solusi di Tengah Kekeringan: Langkah Cerdas Pemkab Maros Kucurkan Rp2 Miliar Demi Alirkan Kehidupan ke Bontoa
    • Sahabat Laut Cilik, Mahasiswa KKN Unhas Tanamkan Kepedulian Ekosistem Laut Melalui Pelatihan Pembuatan Ecobrick di SD Inpres Panoang
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,588 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026967 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026820 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,588 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026967 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026820 Views
    Our Picks

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026

    Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros

    Agustus 1, 2026

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.