
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 400.3.8/16263/DISDIK tentang Pelaksanaan Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Provinsi Sulawesi Selatan. Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan ditujukan kepada seluruh Bupati serta Walikota se-Sulawesi Selatan.
Kebijakan baru ini mulai diimplementasikan secara penuh pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari visi nasional untuk memprioritaskan PAUD sebagai fondasi utama pembangunan karakter, sekaligus mempersiapkan kesiapan belajar anak.
Poin-Poin Instruksi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menginstruksikan beberapa langkah konkret kepada jajaran pemerintah daerah:
-
Penyusunan Regulasi Daerah: Membuat kebijakan lokal yang mendukung pelaksanaan program prasekolah, baik dari segi akses maupun peningkatan mutu.
-
Sinergi Lintas Sektor: Menggandeng Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Bunda PAUD, TP PKK, dan mitra masyarakat demi menjangkau seluruh anak usia 5–6 tahun.
-
Syarat Masuk Sekolah Dasar: Memastikan seluruh Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) menerima siswa baru yang telah menempuh minimal 1 tahun prasekolah di PAUD.
-
Penyediaan PAUD Gratis: Mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan PAUD gratis guna meratakan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
-
Peningkatan Kualitas Guru: Mengembangkan kompetensi tenaga pendidik PAUD secara berkala dan berkelanjutan.
Daerah Harus Respons Cepat Lewat SE Bupati
Menanggapi kebijakan tingkat provinsi ini, Ketua Forum Transisi PAUD-SD Kabupaten Maros, Fitriani, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib segera menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut secara konkret di tingkat lokal.
“Pemerintah Daerah harus segera menindaklanjuti surat edaran Pak Gubernur ini dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati di wilayah masing-masing agar implementasinya di lapangan memiliki payung hukum yang kuat dan jelas,” ujar Fitriani.
Fitriani menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari Desain Besar (Grand Design) Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah yang direncanakan berjalan secara bertahap dan terukur dalam kurun waktu lima tahun, yakni dimulai dari tahun 2025 hingga 2029.
Kolaborasi Peran Bunda PAUD dan Pelaporan
Selain jajaran birokrasi, Bunda PAUD dari tingkat Provinsi hingga tingkat Desa/Kelurahan diminta mengambil peran aktif. Mereka diharapkan mampu menggerakkan partisipasi orang tua dan masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah dalam sosialisasi dan advokasi di lapangan.
Guna memastikan program berjalan optimal, Kepala Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan koordinasi dan memberikan laporan berkala mengenai progres pelaksanaan program ini kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta komitmen bersama demi terwujudnya generasi emas yang cerdas, berakhlak, berkarakter, dan berdaya saing di Sulawesi Selatan,” tulis Andi Sudirman Sulaiman dalam penutup edaran tersebut.






