MAROS– Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) Kabupaten Maros memperkuat peran pendamping desa dalam mendukung pelaksanaan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten maros untuk mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta mendorong pemutakhiran data masyarakat agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut Memo Koordinator Nasional Tenaga Pendamping Profesional tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Aktivasi Tenaga Pendamping Profesional sebagai Agen Perlindungan Sosial.

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Koordinator Kabupaten TPP-P3MD Maros, Ashfar Amas, mengundang seluruh Tenaga Pendamping Profesional, mulai dari Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), hingga Pendamping Lokal Desa (PLD), untuk mengikuti rapat koordinasi pengaktifan Agen Perlindungan Sosial.
Rapat koordinasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 08.00 Wita hingga selesai, bertempat di Ruangan VIP Warkop Al-Fayyadh Nomor 38, Jalan Poros Makassar–Maros, Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Kegiatan ini mengusung tema **“Optimalisasi Peran TPP untuk Mewujudkan Agen Perlindungan Sosial”**, dengan melibatkan unsur Dukcapil yang menangani keagenan Perlindungan Sosial dan pengaktifan IKD.
### TPP Didorong Menjadi Agen Perlindungan Sosial
Program Perlinsos Digital merupakan salah satu upaya untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial, sekaligus mendukung proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial yang lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran.
Melalui program ini, Tenaga Pendamping Profesional diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pendampingan pembangunan desa, tetapi juga berperan membantu masyarakat memperoleh informasi dan mengakses layanan perlindungan sosial secara gratis.
Pendamping desa memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat di wilayah tugas masing-masing. Mereka diharapkan dapat membantu warga memahami mekanisme pendaftaran, mengidentifikasi kendala administrasi, serta mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam mengakses layanan digital.
Selain itu, pendamping juga dapat membantu masyarakat melakukan pemutakhiran data dan memahami mekanisme penyampaian sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian antara status kepesertaan atau kelayakan bantuan dengan kondisi sebenarnya.
### Aktivasi IKD Menjadi Langkah Penting
Salah satu fokus utama dalam pelaksanaan program ini adalah aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berdasarkan arahan Koordinator Nasional TPP, seluruh pendamping profesional diminta segera mendaftarkan diri sebagai Agen Perlinsos melalui portal resmi yang ditetapkan, yakni agent-perlinsos.kemensos.go.id.
Untuk mendukung proses pendaftaran, Koordinator Provinsi dan Koordinator Kabupaten/Kota diminta berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat guna memfasilitasi aktivasi IKD secara kolektif.
Pelayanan tersebut dapat dilaksanakan pada tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa sesuai kebutuhan dan kesiapan wilayah.
Kolaborasi dengan Dukcapil menjadi penting karena identitas kependudukan yang valid merupakan salah satu unsur pendukung dalam proses verifikasi dan akses layanan digital. Dengan adanya fasilitasi aktivasi IKD, diharapkan kendala administrasi yang dihadapi pendamping maupun masyarakat dapat diminimalkan.
### Pendampingan Pendaftaran Warga Desa
Setelah terdaftar sebagai Agen Perlinsos, TPP diminta membantu warga di lokasi tugas masing-masing untuk mendaftar sebagai calon penerima layanan perlindungan sosial sesuai mekanisme yang berlaku.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan akses informasi, perangkat digital, maupun pemahaman mengenai prosedur layanan bantuan sosial.
Namun, proses pendaftaran dan pendampingan tidak serta-merta menjamin seseorang memperoleh bantuan sosial. Penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan, proses verifikasi, dan kriteria program yang berlaku.
Karena itu, keterlibatan pendamping desa diharapkan mampu memperkuat kualitas data dan membantu masyarakat memahami prosedur layanan secara benar.
### Mendorong Transparansi dan Ketepatan Sasaran
Sinergi antara TPP-P3MD dan Dukcapil juga diharapkan dapat memperkuat pemutakhiran data kependudukan serta mendukung penanganan persoalan administrasi yang berpengaruh terhadap akses masyarakat pada program perlindungan sosial.
Dengan data yang lebih akurat dan proses pendampingan yang terkoordinasi, potensi ketidaksesuaian data dapat ditekan. Masyarakat juga diharapkan memiliki akses yang lebih baik untuk mengetahui informasi, memperbaiki data, serta menyampaikan sanggahan sesuai prosedur yang tersedia.
Pelaksanaan program ini memerlukan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, perangkat daerah, petugas administrasi kependudukan, dan masyarakat.
### Monitoring Dilakukan Secara Berkala
Dalam memo Koordinator Nasional TPP, disebutkan bahwa proses pendaftaran pendamping sebagai Agen Perlinsos dan aktivitas pendampingan pendaftaran warga akan dipantau secara rutin oleh BPSDM Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui dashboard monitoring yang akan disampaikan kemudian.
Monitoring tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai arahan dan pendamping benar-benar menjalankan perannya di lapangan.
Melalui koordinasi dan kolaborasi ini, TPP-P3MD Kabupaten Maros diharapkan dapat berkontribusi dalam memperluas akses layanan perlindungan sosial, memperkuat pemutakhiran data masyarakat, serta mendukung terwujudnya penyaluran bantuan sosial yang lebih transparan, inklusif, dan tepat sasaran.

