Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pilkades Serentak Maros Digelar 21 April 2027, Sebanyak 64 Desa Siap Ikuti Kontestasi

    Oktober 13, 2026

    Legislator Cup 2026 Maros Resmi Ditutup, Diknasbud Raih Juara Pertama Mini Soccer

    Oktober 10, 2026

    TP-PKK Maros dan Parepare Bertukar Pengalaman, Dorong Penguatan 10 Program Pokok PKK

    Oktober 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Pilkades Serentak Maros Digelar 21 April 2027, Sebanyak 64 Desa Siap Ikuti Kontestasi
    PEMERINTAH

    Pilkades Serentak Maros Digelar 21 April 2027, Sebanyak 64 Desa Siap Ikuti Kontestasi

    HTBy HTOktober 13, 2026
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    MAROS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2027. Sebanyak 64 desa di Kabupaten Maros akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, mengatakan persiapan Pilkades serentak saat ini terus dilakukan, mulai dari penyusunan tahapan hingga rencana pembentukan panitia di tingkat desa.

    Menurut Idrus, pembentukan panitia Pilkades di masing-masing desa direncanakan mulai dilaksanakan pada Desember 2026.

    “Rencananya pada Desember ini kita sudah membentuk panitia di tingkat desa,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

    blank

    Persiapan tersebut juga diperkuat melalui rapat koordinasi Tim Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Maros yang digelar pada Selasa (13/10/2026) pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Bupati Maros.

    Rapat koordinasi itu menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Idrus menjelaskan, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027 berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa di sejumlah wilayah Kabupaten Maros.

    Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 41 kepala desa mengakhiri masa jabatan pada Februari 2027, dua kepala desa pada April 2027, dan 21 kepala desa pada Mei 2027.

    blank

    Dengan kondisi tersebut, sebanyak 64 desa akan mengikuti Pilkades serentak untuk menentukan kepala desa definitif yang akan memimpin pemerintahan desa masing-masing.

    Sebelum kepala desa terpilih dilantik, jabatan kepala desa yang berakhir masa tugasnya akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Penunjukan Plt diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa tetap berjalan.

    Pemerintah daerah diharapkan dapat mengatur proses peralihan kepemimpinan tersebut dengan baik sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan, pelayanan administrasi, maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

    blank

    Dari sisi pembiayaan, Dinas PMD Kabupaten Maros mengusulkan anggaran sekitar Rp1,3 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak 2027.

    Anggaran tersebut direncanakan digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain sosialisasi kepada masyarakat, pengadaan perlengkapan pemungutan suara seperti surat suara, kotak suara dan bilik suara, hingga biaya pelantikan kepala desa terpilih, termasuk kebutuhan pakaian kepala desa.

    Baca:  Danny Pomanto Hadiri Lounching Dekade 1 IKA SMANSA

    Besaran anggaran tersebut masih mengacu pada usulan yang disampaikan Dinas PMD dan pelaksanaannya akan mengikuti proses penganggaran serta ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, berdasarkan data sementara, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) diperkirakan mencapai 160.000 pemilih. Mereka diproyeksikan menggunakan hak pilihnya di sekitar 200 tempat pemungutan suara (TPS).

    Jumlah pemilih dan TPS tersebut masih perlu mengikuti proses pendataan serta penetapan resmi sesuai tahapan penyelenggaraan Pilkades.

    Dengan besarnya jumlah pemilih dan luasnya wilayah pelaksanaan, kesiapan logistik, petugas, administrasi, serta pengamanan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan sejak awal.

    Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkades Maros 2027 adalah kemungkinan adanya calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong.

    Idrus menyebutkan bahwa ketentuan terbaru memungkinkan pemilihan tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu calon kepala desa.

    Dalam mekanisme tersebut, pemilih diberikan pilihan antara calon tunggal dan kotak kosong. Apabila kotak kosong memperoleh suara terbanyak, pelaksanaan Pilkades di desa bersangkutan akan ditunda hingga pemilihan serentak berikutnya.

    Selama belum terpilih kepala desa definitif, jabatan kepala desa akan diisi oleh Plt yang ditunjuk bupati dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

    Mekanisme ini menjadi salah satu isu penting yang perlu dipahami masyarakat, terutama terkait hak pemilih dalam menentukan pilihan serta konsekuensi apabila calon tunggal tidak memperoleh dukungan mayoritas.

    Meski demikian, pelaksanaan mekanisme calon tunggal dan kotak kosong harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta regulasi teknis Pilkades yang menjadi dasar resmi penyelenggaraan di Kabupaten Maros.

    Pemerintah daerah diharapkan menyampaikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat, calon kepala desa, dan seluruh pihak yang terlibat memahami aturan serta tahapan pemilihan secara utuh.

    Dalam ketentuan pencalonan yang disampaikan Idrus, setiap desa dapat memiliki minimal satu calon dan maksimal lima calon kepala desa.

    Baca:  Target Makassar Zero Anjal-Gepeng, Wakil Wali Kota Pimpin Razia

    Apabila jumlah pendaftar melebihi lima orang, akan dilakukan seleksi melalui uji kompetensi untuk menentukan calon yang memenuhi batas maksimal sesuai ketentuan.

    Persyaratan pendidikan minimal bagi calon kepala desa adalah lulusan sekolah menengah pertama (SMP), dengan batas usia minimal 25 tahun dan tidak ditetapkan batas usia maksimal berdasarkan keterangan tersebut.

    Calon kepala desa juga tidak diwajibkan berdomisili di Kabupaten Maros. Namun, setelah terpilih, kepala desa wajib berdomisili di desa yang dipimpinnya.

    Ketentuan mengenai persyaratan pencalonan, administrasi, serta proses seleksi diharapkan disosialisasikan secara luas sehingga setiap warga yang memenuhi persyaratan mempunyai pemahaman yang sama mengenai kesempatan untuk mengikuti kontestasi.

    Idrus juga menyebutkan adanya perubahan ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

    Perubahan tersebut berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai desa. Adapun penerapannya terhadap kepala desa terpilih dalam Pilkades 2027 tetap perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk aturan peralihan jika ada.

    Terkait batas periode jabatan, kepala desa yang telah menjabat dua periode pada prinsipnya tidak dapat kembali mencalonkan diri. Namun, terdapat ketentuan peralihan bagi kepala desa yang menjalani dua periode berdasarkan undang-undang sebelumnya sehingga kemungkinan mengikuti periode ketiga harus dinilai berdasarkan aturan yang berlaku dan kondisi masing-masing.

    Karena itu, verifikasi persyaratan calon menjadi bagian penting dalam proses pencalonan untuk memastikan seluruh peserta memenuhi ketentuan hukum.

    Selain persyaratan umum, aspek administrasi dan pengelolaan keuangan desa juga menjadi perhatian dalam proses pencalonan kepala desa.

    Idrus menjelaskan bahwa persoalan administrasi atau keuangan desa yang telah diselesaikan, termasuk pengembalian temuan, tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk mencalonkan diri.

    Sebaliknya, calon yang masih memiliki temuan dan belum menyelesaikan kewajiban pengembaliannya berpotensi mengalami kendala dalam memperoleh keterangan bebas temuan dari Inspektorat.

    Oleh karena itu, pemeriksaan administrasi calon perlu dilakukan secara cermat dan objektif dengan berpedoman pada persyaratan resmi. Langkah tersebut penting untuk menjaga integritas proses pemilihan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para calon.

    Baca:  Ruas Burung Burung - Bili-Bili Sudah Tahap Kontrak, PUTR: Juli Ini Mulai Dikerja

    Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Pemkab Maros juga berencana mengusulkan kebijakan hari libur atau pemberian izin bagi pekerja pada hari pemungutan suara.

    Menurut Idrus, pemerintah daerah akan mempertimbangkan penyampaian surat kepada instansi pemerintah maupun swasta agar memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.

    “Kami akan mempertimbangkan untuk bersurat kepada instansi pemerintah maupun swasta agar memberikan izin kepada pekerja pada saat pemungutan suara,” pungkasnya.

    Rencana tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki aktivitas pekerjaan agar tetap dapat berpartisipasi dalam menentukan pemimpin di desanya.

    Partisipasi pemilih menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan Pilkades yang demokratis. Karena itu, dukungan pemerintah, dunia usaha, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen desa diperlukan untuk menyukseskan penyelenggaraan tersebut.

    Persiapan Pilkades Serentak Maros 2027 juga melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. Berdasarkan daftar undangan rapat koordinasi, unsur yang dilibatkan antara lain Wakil Bupati Maros, Ketua DPRD Maros, Kapolres Maros, Kejaksaan Negeri Maros, Dandim 1422 Maros, Ketua Pengadilan Negeri Maros, KPU Maros, Bawaslu Maros, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, para camat, serta tim sekretariat Pilkades.

    Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menghadapi potensi persoalan selama tahapan pemilihan, baik menyangkut administrasi, keamanan, kepastian hukum, maupun dinamika politik di tingkat desa.

    Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa sosialisasi berjalan efektif, proses pencalonan dilakukan secara transparan, dan seluruh tahapan memberikan ruang partisipasi yang adil bagi masyarakat.

    Dengan persiapan yang matang, Pilkades Serentak Kabupaten Maros pada 21 April 2027 diharapkan berlangsung aman, tertib, transparan, dan demokratis.

    Penyelenggaraan yang berkualitas bukan hanya ditentukan oleh kelancaran pemungutan suara, tetapi juga oleh kepastian hukum, integritas seluruh pihak, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleLegislator Cup 2026 Maros Resmi Ditutup, Diknasbud Raih Juara Pertama Mini Soccer

    Berita Lainnya:

    PEMERINTAH

    Legislator Cup 2026 Maros Resmi Ditutup, Diknasbud Raih Juara Pertama Mini Soccer

    Oktober 10, 2026
    PEMERINTAH

    TP-PKK Maros dan Parepare Bertukar Pengalaman, Dorong Penguatan 10 Program Pokok PKK

    Oktober 8, 2026
    PEMERINTAH

    PAN Sulsel Targetkan 5 Kursi DPR RI dan 10 Kursi DPRD Sulsel pada Pemilu 2029

    Oktober 7, 2026
    PEMERINTAH

    DWP Maros Perkuat Silaturahmi dan Edukasi Pola Hidup Sehat dalam Pertemuan Rutin

    Oktober 7, 2026
    PEMERINTAH

    10 Tahun Hari Bakti Pendamping Desa, Momentum Memperkuat Pengabdian dan Kemandirian Desa

    Oktober 6, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Pilkades Serentak Maros Digelar 21 April 2027, Sebanyak 64 Desa Siap Ikuti Kontestasi
    • Legislator Cup 2026 Maros Resmi Ditutup, Diknasbud Raih Juara Pertama Mini Soccer
    • TP-PKK Maros dan Parepare Bertukar Pengalaman, Dorong Penguatan 10 Program Pokok PKK
    • PAN Sulsel Targetkan 5 Kursi DPR RI dan 10 Kursi DPRD Sulsel pada Pemilu 2029
    • DWP Maros Perkuat Silaturahmi dan Edukasi Pola Hidup Sehat dalam Pertemuan Rutin
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026829 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026829 Views
    Our Picks

    Pilkades Serentak Maros Digelar 21 April 2027, Sebanyak 64 Desa Siap Ikuti Kontestasi

    Oktober 13, 2026

    Legislator Cup 2026 Maros Resmi Ditutup, Diknasbud Raih Juara Pertama Mini Soccer

    Oktober 10, 2026

    TP-PKK Maros dan Parepare Bertukar Pengalaman, Dorong Penguatan 10 Program Pokok PKK

    Oktober 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.