blank

Tersangka BPNT Hamil, Kejari Maros : Jadi Tahanan Kota

blank

Maros – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros, memasuki babak baru.

Kejaksaan negeri (Kejari) Maros, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Koordinator Supplier BPNT Maros, Muh Ruslin (50) dan Koordinator Daerah BPNT Maros, Nurfadilah (29).

Kejari Maros Wahyudi mengatakan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Khusus untuk Nurfadillah saat ini menjadi tahanan kota lantaran hamil empat bulan.

“Rusli sudah ditahan. Kalau Nurfadillah wajib lapor dua kali seminggu karena tengah hamil,” kata Wahyudi.

Wahyudi menuturkan dalam perkara ini keduanya telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Hal itu terungkap setelah pihak Kejari Maros memeriksa 49 saksi. Terbukti bahwa Rusli dengan sepengetahuan Nurfadillah telah meminta selisih ke pemasok. Selisih tersebut yang menyebabkan kerugian negara.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: