blank

Terkait Bangunan Puskesmas Palakka Barru, KPK-Intim “Harus Terapkan Pasal 4 UU TIPIKOR Masalah Pengembalian Lewat 60 Hari”

blank

Makassar | Temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas kekurangan volume pembangunan Puskesmas Palakka Kabupaten Barru memunculkan polemik baru. Tidak tanggung-tanggung aktivis dan pegiat antikorupsi mendesak aparat penegak hukum untuk memerika kuasa pengguna anggaran dan PPK serta rekanan.

Komunitas Pencegahan Korupsi Indonesia Timur (KPK-Intim), Akram SH kepada celebes-news.com pada, Sabtu (28/8/2021) mengungkapkan bila ada
laporan pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian negara, maka masih
dimungkinkan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari. Kalau 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut tidak bisa ditindaklanjuti maka akan masuk pada ranah hukum.

Keterlambatan penyelesaian atas pengembalian temuan kekurangan volume pada proyek pembanguan Puskesmas Palakka patut mendapat atensi kejaksaan dan kepolisian.

Ia mengatakan, dikembalikan atau tidak kalau sudah Lewat 60 hari. Penegak hukum harus menggunakan Pasal 4,dengan menaikan status LID ke DIK. Tidak boleh membiarkan keterlambatan penyelesaian tersebut begitu saja dan sejumlah uang yang dikembalikan bisa dijadikan barang bukti dan disita.

“pasal 4 UU 31/1999 dan telah diubah menjadi UU 20/2021, dijelaskan sebagai berikut,Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Dan penjelasan Pasal 2,perbuatan atau tindakan yang berpotensi merugikan negara saja, itu sudah termasuk kategori korupsi’ tegas Awi kepada corak.co.id,3 Maret 2021…

Selanjutnya Akram menambahkan, Kerugian Negara/Daerah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UUBPK) didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 15 UU BPK).

Dalam hal terjadi kerugian Negara/Daerah, maka harus dilaksanakan Ganti Kerugian yakni sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (Pasal 1 angka 16 UU BPK).

Lebih lanjut disampaikan Akram aktivis antikorupsi yang juga berlatar belakang advokasi ini bahwa penangan hukum kasus yang terkait bukan hanya mengendepankan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), tetapi aparat penegak hukum diharapkan akan masuk mendalami proyek Puskesmas Palakka Barru.

“Potensi kerugian negara baru sebatas kekurangan volume jadi temuan BPK meski sudah dilakukan pengembalian. Namun, bukan tidak mungkin ada unsur pelanggaran hukum atas pelaksaan pekerjaan proyek ini dengan masuknya penyidik untuk mendalami proyek ini mulai dari star awal lelang hingga kontraktor pemenang tender dan hingga finishing,” pungkasnya (cn)

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: