Maros. Kameraliputan.com.,- Sehubungan Dengan Pemberitaan Yang Terbit Di Salah satu Media online pada Rabu (06/11/2024) Kemarin terkait dengan judul berita “Mafia Alsintan Maros lebih parah dibanding Bone, petani diminta Rp5,5juta, beda bayaran per panen” Dengan itu kadis pertanian Fadli, S.STP, M.Si memberikan tanggapan klarifikasi saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa Bantuan Pompa Air Konversi BBM ke BBG untuk Petani Sasaran di Kab. Maros telah terlaksana selama 3 Tahun yang dimulai pada tahun 2021, dan khusus untuk tahun 2023 jumlah yang didistribusikan kurang lebih 1.300 Unit yang merupakan bantuan aspirasi dari salah seorang Anggota DPR RI Komisi VII, Andi Yuliani Paris, MM bekerjasama dengan Kementerian ESDM, Dirjen Migas.,Imbuhnya.,Kamis (07/11/2024).
“dengan calon penerima / petani sasaran adalah petani binaan Dinas Pertanian maka pendistribusiannya melibatkan Dinas Pertanian selaku anggota Tim PIC yang akan membantu dalam pelaksanaan pendistribusian pompa BBG sebagaimana dimaksud sesuai dengan mekanisme sebagai berikut :
Daftar Calon Penerima Pompa BBG ditentukan oleh pihak pemberi aspirasi bantuan yaitu Ibu Hj. Andi Yuliani Paris, MM, melalui Koordinator Kecamatan pada 14 Kecamatan di Kab. Maros.,Terangya.
Lanjut, Tim dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan hanya berperan untuk melakukan verifikasi terhadap nama-nama calon penerima bantuan Pompa BBG , apakah telah terdaftar atau belum pada aplikasi database yang diakses oleh Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Maros.
Adapun, Tim PIC dari pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Maros berperan antara lain :
Membantu persiapan pelaksanaan kegiatan konversi BBM ke BBG yang dilaksanakan oleh stakeholder migas.
Membantu melakukan validasi dan verifikasi data petani sasaran calon penerima paket.
Membantu melaksanakan sosialisasi kegiatan pendistribusian paket konversi BBM ke BBG untuk petani sasaran.
Mengawasi dan mendampingi pelaksanaan dan pendistrbusian paket.
Dengan Itu, Kadis Pertanian Kab.Maros Secara Tegas Menyampaikan Terkait, informasi yang menyebutkan ada pungutan sebesar Rp. 200.000,- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan TIDAK MENGETAHUI hal tersebut. Dan juga dapat kami tegaskan bahwa DINAS PERTANIAN TIDAK PERNAH MEMBERIKAN PERINTAH, ARAHAN DAN SEMACAMNYA KEPADA SIAPAPUN UNTUK MELAKUKAN HAL TERSEBUT. Mulai dari proses awal sampai pada pendistribusian pompa BBG didampingi langsung oleh tim yang dibentuk oleh Andi Yuliani Paris di setiap kecamatan.
Lebih Lanjut, dengan informasi yang menyebutkan bahwa ada Pihak dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Maros yang melakukan permintaan uang sebesar Rp. 5.500.000,- pada saat penyerahan Traktor Roda 2 (TR 2 ) di tahun 2017 telah dikonfirmasi pada pejabat yang bersangkutan dalam hal ini Kepala UPTD Tahun 2017 diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui pembayaran Rp. 5.500.000,- sebagaimana dimaksud dan dengan adanya pembayaran Rp. 650.000,- yang dianggap cicilan dapat kami klarifikasi bahwa pembayaran tersebut merupakan PEMBAYARAN TARIF SEWA TRAKTOR RODA 2 (TR2) untuk penyewaan selama 1 ( satu ) tahun, bukan tiap musim panen dan disetor ke rekening daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), UPTD Agribisnis merupakan pihak yang memiliki wewenang untuk mempersewakan alsintan milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Maros yang telah diatur oleh Peraturan Bupati Maros.
Hasil penyewaan alsintan, termasuk Traktor Roda 2 (TR2), menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Peranian dan Ketahanan Pangan kab. Maros.,Tutupnya.