blank
blank
blank
blank
blank

Ini Dia Petugas Pemilu Yang Belum Dilindungi Asuransi di Maros

blank

Maros – Berkaca pada pemilu 2019 lalu, cukup banyak petugas pemilu yang berjatuhan karena sakit bahkan sampai meninggal dunia. Resiko dari beban kerja yang tinggi menjadi indikator pertama berjatuhannya petugas pemilu.

Namun ternyata, kondisi itu sepertinya tidak menjadi kaca mata pemangku kebijakan. Pasalnya, petugas pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tak terlindungi asuransi. Mereka belum ter-cover BPJS Ketenagakerjaan pada rangkaian Pemilu 2024 akan datang.

Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Maros, Syaharuddin “Datuk” mengatakan, sejauh ini memang belum ada jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi anggota PPS dan PPK. Belum ada arahan dan anggaran dari KPU RI.

“Yang ada hanya juknis pemberian santunan,” kata Datuk, Jumat, 27 Januari 2023.

Makanya perekrutan PPS dan PPK memperketat kondisi kesehatan. Harus ada hasil cek kolesterol, gula darah, dan tekanan darah.

Sedangkan soal santunan, ada juknis yang mengatur empat jenis santunan. Santunan bagi yang meninggal, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang.

“Santunan meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang, cacat permanen Rp30,8 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp8,25 juta per orang,” rincinya.

Berita Terkait:

r
r
r

LIPUTAN DAERAH