Hasanuddin Leo Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

blank

Makassar | Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Travellers Makassar, Senin (23/5/2022).

Mengawali sambutannya, Hasanuddin Leo mengatakan, pemerintah tidak bisa jalan sendiri, perlu support dari masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini kita semua bisa menyampaikan kepada tetangga dan lingkungannya bahwa ada perda yang mengatur dan melestarikan lingkungan hidup,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi PAN DPRD Kota Makassar ini, menyampaikan, masyarakat memaksakan ego jika lingkungan hidup ini, tidak diurus, maka akan berdampak kepada anak cucu kelak.

“Makanya perlu diketahui tugas dan tanggung jawab pemerintah di mana, tugas dan tanggung jawab masyarakat di mana dalam pengelolaan lingkungan hidup, karena kalau kita tidak pikirkan bersama, maka akan berdampak pada anak cucu kita mendatang,” terangnya.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady, yang dalam ulasannya menjelaskan, perda ini mengatur dan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan aktivitas masyarakat maupun badan usaha.

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sudah diatur soal ketentuan-ketentuan umum. Tujuan dan ruang lingkup bahkan hingga sanksi bagi siapa saja yang melanggar termasuk pemerintah jika melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan,” katanya.

Sehingga, kata dia, seluruh bentuk kegiatan perlu memenuhi syarat izin bebas dari pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara, air, limbah berbahaya dan beracun (B3).

“Kewajiban kita semua khususnya masyarakat umum yang hadir hari ini, tetap menjaga keseimbangan lingkungan sekitar,” paparnya (*)

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: