MAROS, Kameraliputan.com – Angin segar yang dihembuskan pemerintah pusat melalui rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 10–12 persen pada tahun 2026 berpotensi menjadi badai fiskal bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros. Kebijakan populis ini diperkirakan sulit terpenuhi akibat keterbatasan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang berisiko menciptakan tekanan berat pada neraca keuangan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin, melukiskan gambaran suram jika kebijakan ini dipaksakan tanpa dukungan fiskal tambahan dari pusat. Menurutnya, kenaikan gaji sebesar 10 persen saja akan menciptakan lubang defisit anggaran yang fantastis, mencapai Rp50 miliar.
“Anggaran rutin untuk gaji ASN kita saat ini berada di angka Rp500 miliar. Jika dinaikkan 10 persen, maka kita akan membutuhkan tambahan Rp50 miliar. Ini angka yang sangat signifikan dan jelas akan membuat kita kekurangan anggaran,” ungkap Davied saat ditemui usai memimpin rapat evaluasi kinerja di Ruang Rapat Bupati Maros, Jumat, 28 November 2025.
Beban ini, lanjut Davied, tidak datang sendiri. Tekanan fiskal semakin berat dengan adanya kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang juga merupakan mandat dari pemerintah pusat. Kombinasi kedua kebijakan ini dinilai menjadi tantangan serius bagi stabilitas APBD.
“Kenaikan gaji dan skema PPPK paruh waktu adalah kebijakan pusat. Dengan kondisi APBD kita yang cenderung stagnan atau hampir sama dengan tahun lalu, memaksakan kedua kebijakan ini secara serentak akan membuat kami kerepotan. Saya yakin ini bukan hanya dialami Maros, tetapi hampir semua daerah di Indonesia,” tegasnya.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Maros memproyeksikan harus mengakomodasi 4.862 PPPK paruh waktu. Total kebutuhan anggaran untuk membayar penghasilan mereka diperkirakan mencapai Rp44 miliar. Jika dijumlahkan dengan potensi defisit kenaikan gaji ASN, maka total beban baru yang harus ditanggung APBD Maros mendekati Rp100 miliar.
“Bayangkan jika tambahan beban mencapai Rp50 miliar hanya untuk gaji ASN, ditambah lagi Rp44 miliar untuk PPPK. Pertanyaannya, uangnya dari mana? Ini adalah dilema nyata yang kami hadapi,” keluh Davied.
Meskipun petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme penggajian PPPK paruh waktu belum diterbitkan, Davied memastikan bahwa hak mereka akan tetap dipenuhi, sekalipun harus disesuaikan dengan napas keuangan daerah. “Juknis memang belum turun, tapi mereka pasti akan menerima penghasilan. Tentu besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelasnya.
Optimisme di Tengah Ketidakpastian
Di tengah awan kelabu kekhawatiran fiskal, Bupati Maros, Chaidir Syam, mencoba meniupkan angin optimisme. Ia meyakini bahwa pemerintah pusat tidak akan lepas tangan dan akan memberikan solusi bagi daerah. Chaidir menyebut adanya sinyal positif dari Kementerian Keuangan terkait potensi penambahan dana transfer ke daerah.
“Ada sinyal baik dari Ibu Menteri Keuangan. Beliau menyatakan akan melihat realisasi pendapatan negara pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni. Jika target tercapai, kemungkinan besar akan ada tambahan dana transfer ke daerah. Jadi, kami tetap optimis persoalan gaji ASN dan PPPK ini bisa tercukupi,” ujar Chaidir.
Saat ini, Pemkab Maros mengambil sikap proaktif dengan tetap menyiapkan alokasi anggaran awal, sembari menunggu kebijakan final dari pemerintah pusat. Opsi yang dinanti bisa berupa penundaan implementasi kebijakan, atau yang paling diharapkan, kucuran dukungan anggaran khusus untuk menopang beban baru ini.
“Pada intinya, untuk APBD 2026, alokasi untuk gaji dan PPPK sudah kami siapkan sebagai prioritas. Kini, bola ada di tangan pusat. Kami menunggu kebijakan final yang akan menjadi pegangan kami,” tutupnya.







