MAROS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Maros, Jumat, 11 September 2026. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maros Muh. Gemilang Pagessa dan dihadiri Bupati Maros A.S. Chaidir Syam bersama jajaran pemerintah daerah.
Ranperda tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, tenteram, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maros, Mahmud Al Ka’ani, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tugas dan kewenangan aparat dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut adalah penguatan koordinasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan TNI dalam menangani kondisi tertentu yang memiliki risiko tinggi atau berdampak luas terhadap masyarakat.
Dalam kondisi yang membutuhkan dukungan personel tambahan, Satpol PP dapat meminta bantuan dari kepolisian maupun TNI dengan persetujuan Bupati. Satpol PP tetap menjadi koordinator operasional di lapangan ketika bantuan tersebut diperlukan.
Masyarakat Diberi Peran dalam Menjaga Ketertiban
Ranperda tersebut tidak hanya mengatur kewenangan pemerintah dan aparat penegak ketertiban, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan menjaga kondisi lingkungan.
Masyarakat, instansi maupun badan hukum yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran ketertiban diwajibkan melaporkannya kepada petugas yang berwenang.
Untuk mendorong keberanian masyarakat dalam menyampaikan laporan, pelapor mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemerintah juga diarahkan memberikan respons terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.
Pemkab Maros juga menyiapkan pemanfaatan sistem informasi berbasis teknologi sebagai sarana untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan terkait gangguan ketertiban.
Selain itu, terdapat rencana pembentukan kader penegak Perda di tingkat masyarakat. Kehadiran kader tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Penegakan Perda Diminta Tetap Humanis
Meskipun Ranperda memberikan penguatan terhadap kewenangan aparat, DPRD Maros mengingatkan agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara represif.
Penegakan aturan di lapangan diharapkan tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif dan proporsional, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan, perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak-hak warga.
Pansus DPRD Maros juga meminta Pemkab menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), termasuk penyelesaian harmonisasi naskah akhir serta menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Perkuat Tata Kelola Ketertiban di Maros
Kesepakatan Ranperda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Maros.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih jelas dalam melakukan pencegahan, penanganan dan penegakan terhadap berbagai gangguan ketertiban.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga tercipta kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Maros.
Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk mewujudkan Kabupaten Maros yang aman, tertib, tenteram dan memberikan rasa perlindungan bagi seluruh masyarakat.


