Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi

    Oktober 23, 2026

    Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah

    Oktober 22, 2026

    PWI Sulsel Tunjuk 4 Plt Ketua Daerah, Siapkan Konferensi Cabang

    Oktober 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » DPRD dan Pemkab Maros Sepakati Ranperda Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat
    PEMERINTAH

    DPRD dan Pemkab Maros Sepakati Ranperda Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat

    HTBy HTSeptember 11, 2026
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    MAROS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

    Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Maros, Jumat, 11 September 2026. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maros Muh. Gemilang Pagessa dan dihadiri Bupati Maros A.S. Chaidir Syam bersama jajaran pemerintah daerah.

    Ranperda tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, tenteram, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

    Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maros, Mahmud Al Ka’ani, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tugas dan kewenangan aparat dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

    Salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut adalah penguatan koordinasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan TNI dalam menangani kondisi tertentu yang memiliki risiko tinggi atau berdampak luas terhadap masyarakat.

    Baca:  10 Rumah Terbakar di Jeneponto, Gubernur : Tim BPBD Telah Salurkan Bantuan

    Dalam kondisi yang membutuhkan dukungan personel tambahan, Satpol PP dapat meminta bantuan dari kepolisian maupun TNI dengan persetujuan Bupati. Satpol PP tetap menjadi koordinator operasional di lapangan ketika bantuan tersebut diperlukan.

    Masyarakat Diberi Peran dalam Menjaga Ketertiban

    Ranperda tersebut tidak hanya mengatur kewenangan pemerintah dan aparat penegak ketertiban, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan menjaga kondisi lingkungan.

    Masyarakat, instansi maupun badan hukum yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran ketertiban diwajibkan melaporkannya kepada petugas yang berwenang.

    Untuk mendorong keberanian masyarakat dalam menyampaikan laporan, pelapor mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemerintah juga diarahkan memberikan respons terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.

    Baca:  PPID DPU Makassar Gelar Musrenbang di Bongaya

    Pemkab Maros juga menyiapkan pemanfaatan sistem informasi berbasis teknologi sebagai sarana untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan terkait gangguan ketertiban.

    Selain itu, terdapat rencana pembentukan kader penegak Perda di tingkat masyarakat. Kehadiran kader tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

    Penegakan Perda Diminta Tetap Humanis

    Meskipun Ranperda memberikan penguatan terhadap kewenangan aparat, DPRD Maros mengingatkan agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara represif.

    Penegakan aturan di lapangan diharapkan tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif dan proporsional, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran.

    Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan, perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak-hak warga.

    Pansus DPRD Maros juga meminta Pemkab menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), termasuk penyelesaian harmonisasi naskah akhir serta menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

    Baca:  Polda Sumut Ungkap Pembunuhan Marshal, Begini Apresiasi Pimred Status Rakyat

    Perkuat Tata Kelola Ketertiban di Maros

    Kesepakatan Ranperda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Maros.

    Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih jelas dalam melakukan pencegahan, penanganan dan penegakan terhadap berbagai gangguan ketertiban.

    Di sisi lain, keterlibatan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga tercipta kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Maros.

    Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk mewujudkan Kabupaten Maros yang aman, tertib, tenteram dan memberikan rasa perlindungan bagi seluruh masyarakat.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleKetua Komisi III DPRD Maros Apresiasi Kebijakan WFH ASN Dampak Keterbatasan BBM, Minta Pengawasan Diperketat
    Next Article Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    Berita Lainnya:

    PEMERINTAH

    Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi

    Oktober 23, 2026
    PEMERINTAH

    Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah

    Oktober 22, 2026
    PEMERINTAH

    Tak Ada Lagi Jalan Berlubang dan Debu, Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jalan Burung-Burung–Bili-Bili

    Oktober 21, 2026
    PEMERINTAH

    HARI JADI KE-357 SULSEL, PJ SEKDA ANDI WINARNO BACAKAN SEJARAH LAHIRNYA PROVINSI

    Oktober 20, 2026
    PEMERINTAH

    Bupati Maros Hadiri Pembukaan Rachita Garden Cup 2026, Dorong Pembinaan Atlet Sepak Takraw

    Oktober 18, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi
    • Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah
    • PWI Sulsel Tunjuk 4 Plt Ketua Daerah, Siapkan Konferensi Cabang
    • Tak Ada Lagi Jalan Berlubang dan Debu, Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jalan Burung-Burung–Bili-Bili
    • HARI JADI KE-357 SULSEL, PJ SEKDA ANDI WINARNO BACAKAN SEJARAH LAHIRNYA PROVINSI
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026831 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026831 Views
    Our Picks

    Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi

    Oktober 23, 2026

    Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah

    Oktober 22, 2026

    PWI Sulsel Tunjuk 4 Plt Ketua Daerah, Siapkan Konferensi Cabang

    Oktober 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.