MAROS — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros yang menerapkan sistem bekerja dari rumah atau *Work From Home* (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai respons terhadap keterbatasan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maros, H. Ikram Rahim.
Meski mendukung kebijakan tersebut, H. Ikram Rahim menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap diawasi secara ketat agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, kebijakan ini perlu diimbangi dengan kedisiplinan ASN, pengawasan pimpinan perangkat daerah, serta jaminan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menyikapi keterbatasan BBM melalui kebijakan WFH. Namun, pengawasan harus tetap dilakukan agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak mengganggu pelayanan publik,” demikian penekanan yang disampaikan terkait kebijakan tersebut.
Pemkab Maros sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.12.8/24/BKPSDM yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, pada 11 September 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Dalam surat edaran itu, pelaksanaan WFH dijadwalkan pada 14–18 September 2026 sebagai upaya mengurangi dampak keterbatasan pasokan BBM terhadap mobilitas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
Ketentuan pelaksanaan WFH mengatur bahwa penugasan bekerja dari rumah paling banyak dua kali dalam seminggu, dengan jadwal yang ditetapkan oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah unit pelayanan yang harus tetap beroperasi secara langsung. Unit yang dikecualikan antara lain pelayanan kesehatan, pengamanan, petugas operasional lapangan yang menangani penanggulangan bencana, pemadam kebakaran dan penyelamatan, pengelolaan kebersihan, serta unit pelayanan khusus yang ditetapkan oleh pimpinan
H. Ikram Rahim menilai pengawasan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan kebijakan WFH tidak disalahgunakan. Ia mendorong seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap ASN yang memperoleh penugasan bekerja dari rumah.
Menurutnya, fleksibilitas tempat kerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. ASN tetap dituntut menyelesaikan pekerjaan sesuai target, menjaga komunikasi dengan atasan, serta menjalankan tugas kedinasan secara profesional.
Dalam ketentuan surat edaran tersebut, ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan langsung paling lambat satu hari setelah penugasan. Aktivitas pekerjaan juga harus dicatat melalui aplikasi eKinerja Kabupaten Maros pada menu Tugas Luar (TL).
ASN yang tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan dapat dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau alpa.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui absensi, tetapi juga perlu memperhatikan hasil pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian tugas, dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Maros tersebut juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara efisiensi mobilitas pegawai dan keberlangsungan pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh dirugikan akibat penerapan kebijakan kerja fleksibel. Instansi yang memberikan pelayanan langsung harus memastikan petugas tetap tersedia sehingga kebutuhan masyarakat dapat dilayani tanpa hambatan.
Pimpinan perangkat daerah juga diharapkan mengatur pembagian jadwal kerja secara proporsional, sehingga pelaksanaan tugas kedinasan tetap efektif dan koordinasi antarpegawai berjalan baik.
Evaluasi terhadap pelaksanaan WFH diperlukan untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut benar-benar membantu mengatasi kendala mobilitas akibat keterbatasan BBM tanpa mengurangi produktivitas ASN.
Selain kebijakan WFH bagi ASN, Pemkab Maros juga menerapkan pembelajaran daring bagi murid tingkat TK, SD, dan SMP pada 12–19 September 2026.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros Nomor 800.1.11/2232/DISDIKBUD tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid.
Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian aktivitas pemerintahan dan pendidikan di tengah kendala pasokan BBM yang berdampak terhadap mobilitas masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran. Imbauan ini menjadi penting agar masyarakat tetap memperhatikan keselamatan lingkungan dan mengantisipasi potensi kejadian yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda.
## DPRD Dorong Kebijakan Berjalan Sesuai Aturan
H. Ikram Rahim berharap kebijakan WFH dapat dilaksanakan secara tertib, terukur, dan bertanggung jawab. Ia menilai koordinasi antara pemerintah daerah, pimpinan OPD, dan seluruh ASN sangat diperlukan agar kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata.
DPRD Maros, melalui fungsi pengawasan, berkepentingan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan kerja fleksibel dapat menjadi solusi dalam menghadapi situasi tertentu, termasuk keterbatasan mobilitas akibat pasokan BBM. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kedisiplinan pegawai dan konsistensi pengawasan.
Dengan pengawasan yang baik, pelaksanaan WFH diharapkan tetap menjaga produktivitas ASN, mendukung kelancaran roda pemerintahan, serta memastikan pelayanan publik di Kabupaten Maros berjalan sebagaimana mestinya.


