KAMERA MAROS – Bagi Anda warga Kabupaten Maros yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), ada napas lega yang diberikan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Maros ini mulai berlaku sejak 1 September hingga penghujung tahun 2026. Kepala Bapenda Kabupaten Maros, M. Ferdiansyah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa terbebani denda keterlambatan.
“Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan denda,” ujar Ferdiansyah.
Cukup Bayar Pokoknya Saja, Tanpa Syarat Ribet
Salah satu kemudahan dalam kebijakan ini adalah prosedurnya yang sangat praktis. Wajib pajak tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus ke kantor Bapenda. Sistem otomatis akan membebaskan denda saat masyarakat melakukan pembayaran.
Kendati demikian, Ferdiansyah menegaskan bahwa kebijakan ini murni menghapuskan sanksi administratif berupa denda, bukan menghilangkan kewajiban membayar pokok pajak. “Yang dihapus adalah dendanya, bukan pokok pajaknya. Pokok pajak tetap wajib dibayarkan,” tegasnya.
Realisasi Pajak Melonjak, Bapenda Lakukan “Jemput Bola”
Kebijakan relaksasi ini terbukti mendongkrak partisipasi masyarakat. Tercatat hingga 1 September 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Maros telah menyentuh angka 87,02 persen. Dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2 sebesar Rp41,5 miliar, Bapenda telah mengumpulkan sekitar Rp36,1 miliar.
Untuk menggenjot sisa target yang ada, Bapenda Maros tidak hanya tinggal diam di balik meja. Mereka aktif turun langsung ke lapangan melalui sistem “jemput bola” dengan mendatangi berbagai kecamatan. Langkah ini dinilai efektif untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas jarak bagi warga yang ingin membayar pajak.
Jangan Menunggu “Injury Time”
Meski masa perpanjangan masih cukup panjang hingga akhir Desember 2026, pihak Bapenda mengimbau masyarakat agar tidak menunda-nunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Pembayaran lebih awal dinilai akan menghindarkan masyarakat dari antrean panjang atau kendala teknis di penghujung tahun.
“Jangan menunggu sampai akhir Desember. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2,” pesan Ferdiansyah.
Dengan memanfaatkan momentum pemutihan denda ini, warga Maros tidak hanya mendapatkan keringanan finansial secara langsung, tetapi juga turut mengambil bagian dalam pembangunan daerah. Sebab, setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Maros.


