MAROS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang tidak tertib administrasi. Dua restoran waralaba terkemuka, yakni KFC Grand Mall Maros dan The Coffee Bean & Tea Leaf yang beroperasi di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dilaporkan menunggak pajak restoran selama dua bulan dengan total akumulasi mencapai Rp167 juta.
Merespons hal tersebut, tim penagihan Bapenda Kabupaten Maros turun langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan secara persuasif kepada para wajib pajak (WP) tersebut pada Kamis (18/6/2026).
Kepala Bidang Pengendalian Bapenda Maros, Ilham Ruslan, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan terbesar berasal dari gerai KFC yang berada di Grand Mall Maros.
“Kalau KFC tunggakannya sekitar Rp140 juta, sedangkan untuk The Coffee Bean and Tea Leaf menunggak sebesar Rp27 juta,” jelas Ilham kepada awak media.
Menurut penjelasan Ilham, besaran nominal tersebut merupakan kewajiban pajak restoran yang belum disetorkan untuk periode April hingga Mei 2026. Sesuai dengan aturan perpajakan daerah yang berlaku, keterlambatan ini juga memicu sanksi administrasi tambahan.
“Ada denda 1 persen per bulan bagi wajib pajak yang menunggak menyetorkan kewajibannya,” tambahnya tegas.
Meski terdapat beberapa kasus penunggakan dari brand besar, Ilham menambahkan bahwa tingkat kepatuhan restoran secara umum di kawasan bandara sebenarnya cukup baik. Bapenda Maros sendiri terus mengoptimalkan pengawasan serta melakukan sosialisasi intensif terkait pelaporan omzet wajib pajak agar kebocoran PAD bisa diminimalisasi. Saat ini, tercatat ada 184 objek pajak restoran yang terdaftar di Kabupaten Maros.
Realisasi Pajak Restoran dan PAD Maros Menunjukkan Tren Positif
Di tempat terpisah, Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, mengonfirmasi bahwa kendati ada kendala penagihan pada dua gerai tersebut, performa penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros sepanjang tahun berjalan ini masih berada dalam tren yang positif.
Hingga pertengahan tahun 2026, realisasi pajak khusus sektor restoran telah menembus angka Rp10,1 miliar, atau sekitar 53 persen dari total target yang ditetapkan sebesar Rp22 miliar untuk tahun ini.
Secara akumulatif, total PAD Kabupaten Maros dari berbagai sektor pajak dan retribusi daerah per Mei 2026 sudah menyentuh angka Rp140 miliar dari target keseluruhan tahunan sebesar Rp347 miliar.
“Capaian PAD saat ini sekitar Rp140 miliar dari target Rp347 miliar. Semoga bulan depan realisasi keseluruhan sudah bisa menyentuh angka 50 persen. Kami tetap optimis target akhir tahun dapat tercapai secara maksimal,” kunci Ferdiansyah.







