KAMERA MAKASSAR — Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan terus bergerak cepat melalui serangkaian tindakan projustitia oleh aparat penegak hukum. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara intensif melanjutkan langkah pendalaman dan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022 yang melekat pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagai kelanjutan dari rangkaian tindakan penggeledahan yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Penyidik Kejati Sulsel bergerak menuju lokasi sasaran kedua. Penyidik mendatangi dan menggeledah kantor milik CV APM yang berlokasi di kawasan bisnis Jalan Boulevard, Kompleks Ruko Topaz, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Berdasarkan situasi di lapangan, bangunan operasional CV APM tersebut diketahui memiliki fungsi ganda, yakni selain sebagai kantor administrasi rekanan juga digunakan sebagai tempat aktivitas lembaga bimbingan belajar. Di dalam konstelasi proyek pengadaan ini, CV APM bertindak secara resmi sebagai pihak rekanan swasta atau penyedia barang dan jasa.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, memberikan konfirmasi resmi mengenai jalannya operasi tersebut. Beliau menegaskan bahwa tindakan penggeledahan di kantor rekanan ini difokuskan secara spesifik untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, serta mendalami seluruh dokumen kerja sama operasional yang terjalin antara pihak swasta selaku penyedia dengan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Langkah ini dinilai sangat krusial guna memperjelas alur koordinasi, mekanisme penunjukan, hingga pemenuhan kewajiban riil dalam pelaksanaan proyek. Dari pelaksanaan penggeledahan di Ruko Topaz tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting dan manifes relevan yang selanjutnya akan dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk dilakukan analisis hukum secara lebih mendalam.
ANALISIS YURIDIS: PASAL-PASAL TERKAIT TANDAK PIDANA KORUPSI (KKN)
Mengingat perkara ini berada dalam ranah pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah yang menggunakan instrumen APBD, maka kerangka hukum tindak pidana korupsi yang diterapkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Berikut adalah rincian materiil pasal-pasal yang berkaitan erat dengan indikasi perbuatan para pelaku dalam modus operandi pengadaan barang dan jasa:
1. Delik Kerugian Keuangan Negara (Materiil Utama)
Dalam setiap sengketa hukum pengadaan barang dan jasa, unsur kerugian keuangan negara merupakan parameter utama yang dikejar oleh penyidik kejaksaan melalui audit investigatif. Dua pasal utama yang jamak diterapkan adalah:
-
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
-
Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
-
Korelasi Kasus: Pasal ini dapat dikenakan secara bersama-sama (juncto) kepada oknum aparatur Dinas Pendidikan Sulsel dan pihak manajemen CV APM selaku korporasi swasta. Konstruksi pasal ini terpenuhi apabila dalam pelaksanaan pengadaan proyek Bookless Library terbukti secara nyata terdapat praktik penggelembungan harga (markup), pengadaan barang bersifat fiktif, atau spesifikasi teknologi perpustakaan digital yang diserahkan tidak sesuai dengan kontrak baku, sehingga mengakibatkan berkurangnya kas/kekayaan negara.
-
-
Pasal 3 UU Tipikor
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
-
Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
-
Korelasi Kasus: Secara spesifik, ketentuan ini menyasar subjek hukum berkualifikasi khusus (integritas jabatan), yakni para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang memegang posisi strategis, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau Pengguna Anggaran (PA). Unsur menyalahgunakan kewenangan terpenuhi jika pejabat tersebut dengan sengaja melonggarkan verifikasi, memanipulasi prosedur lelang, atau meloloskan hasil pengerjaan CV APM yang cacat mutu demi keuntungan personal maupun korporasi rekanan.
-
2. Delik Penyuapan dan Gratifikasi (Transaksional/Kolusi)
Praktik korupsi dalam pola pengadaan barang sering kali dipicu oleh adanya kesepakatan transaksional di bawah tangan (kolusi) berupa pemberian aliran dana (kickback) agar perusahaan tertentu ditetapkan sebagai pemenang proyek.
-
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor (Bagi Pihak Swasta / CV APM sebagai Pemberi Suap)
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
-
Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor (Bagi Oknum Disdik Sulsel sebagai Penerima Suap)
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
-
Korelasi Kasus: Jika dalam dokumen-dokumen keuangan finansial yang disita dari CV APM maupun gawai para saksi ditemukan bukti otentik mengenai adanya transaksi pengondisian, komitmen fee, atau gratifikasi, maka skema pasal penyuapan ini akan diterapkan secara kumulatif oleh penyidik.
-
3. Delik Permufakatan Jahat / Nepotisme (Persekongkolan Tender)
-
Pasal 15 UU Tipikor
“Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.”
-
Korelasi Kasus: Pasal ini mengancam para pihak yang melakukan “pengondisian tender” atau persekongkolan. Jika data digital atau berkas fisik menunjukkan adanya pertemuan informal sebelum tender dimulai, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diatur bersama agar memenangkan CV APM tanpa kompetisi yang sehat, maka unsur pemufakatan jahat telah terpenuhi secara sempurna.
-
LANDASAN FORMIL TINDAKAN PENYIDIK
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejati Sulsel di atas merupakan pemenuhan hak pengumpulan alat bukti hukum acara berdasarkan Pasal 32 hingga Pasal 38 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Upaya paksa ini sah dilakukan guna mengamankan barang bukti agar tidak dimanipulasi atau dihilangkan sebelum penyidik menetapkan status tersangka secara resmi dalam kasus ini.







