KAMERA MAROS – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Maros menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemda) Maros dalam menggenjot sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui pembukaan loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang saat ini tengah masif dilakukan di berbagai wilayah kecamatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros menetapkan batas akhir (jatuh tempo) pembayaran PBB-P2 tahun 2026 pada tanggal 30 Juni mendatang. Pelayanan jemput bola pun digalakkan, seperti yang terpantau di Kantor Camat Lau Rabu(10/6/2026).
Meski mendukung langkah tegas Pemda Maros terhadap wajib pajak dari kalangan masyarakat, SMSI juga menyuarakan suara kritis terkait adanya ketimpangan penagihan pada sektor korporasi besar.
Soroti Tunggakan Pajak Koporasi Besar
Pihak SMSI bersama sejumlah elemen masyarakat mulai mempertanyakan komitmen ketegasan Pemda Maros terkait adanya dugaan tunggakan pajak senilai miliaran rupiah oleh PT Bosowa di Maros yang hingga kini dinilai belum tuntas.
“Kami sangat mendukung upaya Bapenda Maros dalam menertibkan wajib pajak, termasuk membuka loket pelayanan hingga tingkat kecamatan agar masyarakat taat pajak sebelum jatuh tempo 30 Juni. Namun, asas keadilan harus ditegakkan. Mengapa tunggakan pajak Bosowa yang bernilai miliaran terkesan dibiarkan?” ujar perwakilan SMSI.
Menurutnya, Pemda Maros tidak boleh tebang pilih dan harus menerapkan transparansi serta ketegasan yang sama kepada perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Maros.
Dampak Terhadap Pembangunan Daerah
Lebih lanjut, SMSI menekankan bahwa realisasi pajak dari korporasi besar sangat krusial bagi keberlangsungan daerah. Jika tunggakan fantastis tersebut berhasil dicairkan, dana tersebut diyakini mampu menjadi solusi anggaran yang segar bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Maros.
Solusi Anggaran: Pajak dari korporasi besar dinilai bisa menutupi defisit anggaran daerah.
Infrastruktur yang Mandek: Alokasi dana tersebut dapat dialihkan untuk melanjutkan proyek-proyek pembangunan fasilitas publik yang saat ini masih mandek atau terbengkalai di beberapa titik wilayah Maros.ungkap Ht smsi maros
Masyarakat berharap, di bawah kepemimpinan Bupati Maros Dr. H.A.S. Chaidir Syam dan Wakil Bupati A. Muetazim Mansyur, pemerintah daerah tidak hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi juga berani mengambil tindakan hukum atau sanksi administratif yang tegas kepada perusahaan raksasa yang lalai dari kewajiban pajaknya.







