Gaji PPPK Paruh Waktu Maros: Roda APBD Berputar

blank

Kabupaten Maros, 25 September 2025 – Di tengah riuh rendahnya semangat reformasi dan janji-janji peningkatan kesejahteraan, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Maros, khususnya yang berstatus “paruh waktu”, harus menahan nafas lebih panjang. Kepastian gaji yang lebih baik takkan terwujud setidaknya hingga akhir tahun 2025. Bupati Maros, Chaidir Syam, secara gamblang menyatakan bahwa besaran gaji mereka masih berkutat pada angka yang sama seperti saat menyandang status tenaga honorer.

“Untuk sementara jumlah gajinya tetap sama, tidak ada kenaikan sampai akhir tahun ini,” tegas Bupati Chaidir Syam usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Maros. Pernyataan ini tentu bagai embun pagi yang menguap sebelum sempat membasahi dahaga para PPPK paruh waktu yang telah menanti angin segar.

Ia memaparkan bahwa nominal gaji yang diterima memang bervariasi, disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing perangkat daerah. Misalnya ada yang menerima Rp1 juta per bulan, seperti driver dan petugas kebersihan. Itu disesuaikan dengan kekuatan OPD, jelasnya. Angka Rp1 juta, bagi sebagian orang, mungkin terdengar kecil, namun bagi mereka yang sebelumnya hanya mengandalkan kehormatan insidental, status PPPK dengan gaji tetap setidaknya memberikan jaminan kepastian. Sayangnya, kepastian itu belum dibarengi dengan peningkatan nominal.

Namun, Bupati Chaidir Syam tidak serta merta menutup pintu harapan. Ia memastikan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji PPPK paruh waktu akan menjadi agenda penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok tahun 2026. Artinya, roda birokrasi APBD harus berputar dan keputusan politik harus diambil agar nasib kesejahteraan para PPPK paruh waktu ini dapat terangkat.

Di sisi lain, Bupati juga mencatat keras isu yang beredar mengenai pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menutupi kebutuhan gaji PPPK paruh waktu. “Itu tidak benar. Sudah kita telusuri, dan kemungkinan itu terjadi di daerah lain, bukan di Maros,” tegasnya. Klarifikasi ini penting untuk meredam potensi keresahan dan salah paham di antara kalangan aparatur sipil negara di Maros.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni ​​AB, turut memberikan gambaran lebih rinci. Ia mengungkapkan bahwa terdapat 4.862 tenaga honorer yang telah berhasil lulus dan kini berstatus PPPK paruh waktu di Maros tahun ini. Menurutnya, perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dengan PPPK umum memang terletak pada aspek penghasilan. Namun, keputusan final mengenai besaran gaji tetap berada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akan berkoordinasi dengan eksekutif dan legislatif.

“Mereka ini statusnya sudah jelas PPPK, tapi penghasilannya tetap menunggu pembahasan lebih lanjut di APBD,” ujar Sri. Pernyataannya ini menggarisbawahi bahwa proses administrasi dan politik memang membutuhkan waktu.

Meski gaji belum naik, Sri mengingatkan agar para PPPK paruh waktu tidak terlena. Ia menekankan pentingnya melengkapi seluruh proses administrasi sebagai syarat mutlak. Saat ini, mereka diwajibkan untuk mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) beserta dokumen pendukung lainnya. Kelengkapan administrasi ini menjadi jembatan krusial untuk memastikan status kepegawaian mereka semakin kokoh dan membuka jalan bagi penyesuaian-penyesuaian di masa mendatang, termasuk kemungkinan kenaikan gaji yang dinanti-nantikan.

Kisah para PPPK paruh waktu di Maros ini merefleksikan kompleksitas pengelolaan anggaran dan birokrasi di tingkat daerah. Di satu sisi, ada upaya untuk memberikan kepastian status dan pekerjaan. Namun di sisi lain, realisasi kesejahteraan yang layak masih terbentur pada mekanisme APBD yang memiliki siklus tersendiri. Hingga roda APBD 2026 berputar, para PPPK paruh waktu di Maros harus bersabar, melanjutkan tugas mereka, dan berharap bahwa janji kenaikan gaji akan direalisasikan sesuai dengan harapan.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: