Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Maros Menuju Kemandirian Fiskal: PAD 2026 Diproyeksikan Melonjak Nyaris Rp25 Miliar

    Agustus 31, 2026

    Guru Pelosok Maros Dapat Bantuan Motor Semitrail Dari Pemkab Maros

    Agustus 31, 2026

    Kejari Maros Bantu Pulihkan Piutang Pajak Rp20,8 Miliar, Pemkab Maros Berikan Penghargaan Khusus

    Agustus 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Kejati Sulsel Menyita Tanah dan Bangunan Milik Mafia Tanah, Perkara Kasus Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng Kab. Wajo
    PEMERINTAH

    Kejati Sulsel Menyita Tanah dan Bangunan Milik Mafia Tanah, Perkara Kasus Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng Kab. Wajo

    HTBy HTFebruari 7, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Kameraliputan.com — Sulsel — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus melacak dan mengidentifikasi (asset tracking) selanjutnya menyita aset para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

    Penyitaan asset para tersangka tersebut sebagai upaya antisipatif Penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

    Dalam kasus dugaan mafia  tanah pada pembebasan lahan bendungan Passeloreng Kabupaten Wajo tahun 2021 ini, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel berhasil melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak berupa 3 (tiga) tanah dan bangunan, antara lain 1 (satu) unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik Istri tersangka AA, 1 (satu) unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik Ipar tersangka AA dan 1 (satu) unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar milik Istri tersangka AA (05/02/2023).

    Baca:  Malam Ramah Tamah Lomba Cerdas Cermat, Mural, dan Festival Film Pendek Dihadiri Oleh PLT.Bupati Maros

    Beberapa waktu lalu, pada tanggal 01 Desember 2023 Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penyitaan barang bergerak milik para tersangka yaitu 9 unit Mobil dan 1 unit Motor, antara lain 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truck dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil innova, 1 unit mobil pick up grandma, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor Honda Crf dan 1 unit motor honda beat.

    Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan 6 (enam) orang tersangka yaitu :

    1. AA (selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal  26 Oktober 2023.

    2. ND (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal  26 Oktober 2023.

    Baca:  Camat Alamsyah Bersama Kapolsek Tallo Kunjungi Kebakaran di Jalan Sunu

    3. NR (selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal  26 Oktober 2023.

    4. AN (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

    5. AJ (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal  26 Oktober 2023.

    6. JK (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal  26 Oktober 2023.

    Bahwa perbuatan tersangka AA (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo) yang telah memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021, lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang, dimana isi SPORADIK tersebut diperoleh dari informasi dari tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat, namun isi SPORADIK yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan, maka pembayaran terhadap 246 bidang tanah yang merupakan ex Kawasan hutan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 75.638.790.623,00,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP Propinsi Sulawesi Selatan.

    Baca:  Budisatrio Djiwandono Nahkodai Karang Taruna Nasional dengan Visi Inklusif

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

     

    Makassar, 06 Februari 2024

    1. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel

     

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleWakapolri Launching Percepatan Penyaluran Bantuan Pangan Serentak 24 Kabupaten/Kota Se-Sulsel
    Next Article Bupati Maros Tutup Rangkaian Musrenbang Kecamatan di Turikale

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Maros Menuju Kemandirian Fiskal: PAD 2026 Diproyeksikan Melonjak Nyaris Rp25 Miliar

    Agustus 31, 2026
    PEMERINTAH

    Guru Pelosok Maros Dapat Bantuan Motor Semitrail Dari Pemkab Maros

    Agustus 31, 2026
    PEMERINTAH

    Kejari Maros Bantu Pulihkan Piutang Pajak Rp20,8 Miliar, Pemkab Maros Berikan Penghargaan Khusus

    Agustus 31, 2026
    PEMERINTAH

    Musyawarah Cabang HIMPAUDI Kecamatan Bontoa Digelar, Pengurus Lama Kembali Terpilih

    Agustus 29, 2026
    PEMERINTAH

    Pete-Pete Muat Sembako Terbakar di Jalan Poros Maros, Sopir Alami Luka Bakar

    Agustus 28, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Maros Menuju Kemandirian Fiskal: PAD 2026 Diproyeksikan Melonjak Nyaris Rp25 Miliar
    • Guru Pelosok Maros Dapat Bantuan Motor Semitrail Dari Pemkab Maros
    • Kejari Maros Bantu Pulihkan Piutang Pajak Rp20,8 Miliar, Pemkab Maros Berikan Penghargaan Khusus
    • Musyawarah Cabang HIMPAUDI Kecamatan Bontoa Digelar, Pengurus Lama Kembali Terpilih
    • Pete-Pete Muat Sembako Terbakar di Jalan Poros Maros, Sopir Alami Luka Bakar
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,591 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026973 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026826 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,591 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026973 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026826 Views
    Our Picks

    Maros Menuju Kemandirian Fiskal: PAD 2026 Diproyeksikan Melonjak Nyaris Rp25 Miliar

    Agustus 31, 2026

    Guru Pelosok Maros Dapat Bantuan Motor Semitrail Dari Pemkab Maros

    Agustus 31, 2026

    Kejari Maros Bantu Pulihkan Piutang Pajak Rp20,8 Miliar, Pemkab Maros Berikan Penghargaan Khusus

    Agustus 31, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.