Konflik Nelayan Kodingareng dan Pajukukang Belum Ada Titik Temu, DKP Sulsel; Mediasi Akan Dijadwalkan Kembali

blank

Makassar – Salah satu point tuntutan nelayan yang disampaikan Kampung Nelayan Pesisir Bontoa (KNPB) Maros, yakni pertikaian antar wilayah yang di sampaikan saat melakukan audience pada Kamis, (26/4).

Pertikaian nelayan Pajukukang dengan Nelayan Pulau Kodingareng yang bermula 2018, kini di mediasi oleh Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel melalui Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata.

Hal tersebut disampikan oleh Tasmin Hamliong selaku Juru bicara perwakilan nelayan Pajukukang, pada keterangan persnya usai mengikuti mediasi di Kantor DKP Provinsi Sulsel, Jl Bajiminas Makassar. Kamis, (6/7/2023).

Tasmin menilai bahwa pertemuan antara kedua bela pihak belum menemukan titik temu lantaran nelayan Kodingareng tidak sempat hadir untuk menyepakati poin kesepahaman dalam melakukan operasi nantinya.

“Nelayan Kodingareng tidak sempat hadir sehingga subtansi pertemuannya belum menuai titik temu, namun pemerintah kelurahannya akan berupaya melakukan pertemuan kembali di wilayahnya,” ujar Tasmin Hamliong Jenderal Nelayan (KNPB) Maros.

M Ilyas, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel menyayangkan ketidak hadiran nelayan Kodingareng, padahal undangannya telah dikirim sebelum pertemuan. Namun katanya, akan berupaya kembali untuk menyelesaikan pertikaian.

“Kami layangkan undangannya itu 2 hari sebelum pertemuan, namun tidak hadir pada pertemuan kali ini. Tapi cepatnya kami akan berkunjung ke Pulau Kodingareng, melakukan kunjungan agar persoalan ini tidak kembali terjadi,” tuturnya yang di dampingi Sayyid Zainal Abidin, Kepala Cabang Dinas Kelautan Mamminasata.

Lebih lanjut, Ilyas juga menegaskan agar nelayan Pajukukang tidak perlu risau dalam melakukan operasi di laut selama alat tangkap yang di gunakan itu sesuai aturan yang di perbolehkan perundang-undangan.

Tambah Ilyas, Jika nelayan porse seine Pajukukang tidak perlu khawatir selama tidak beroperasi pada kawasan konservasi dan tidak menangkap ikan di bawa 4 mil dari daratan yang telah di tetapkan sesuai
Permen KP Nomor 18 Tahun 2021.

Untuk di ketahui, pertemuan ini kembali akan berlangsung di Kodingareng pada Sabtu mendatang (15/7/2023), guna menui poin kesepahaman agar tidak terjadi pembatasan.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulsel, CDK Mamminasata, Perwakilan Perikanan Maros dan Makassar, Kepala Desa Pajukukang, Kelurahan Kodingareng, Babinsa dan Babinkamtibmas Pajukukang dan Pulau Kodingareng, KNPB Maros dan Perwakilan Nelayan Desa Pajukukang.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: