Makassar | Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib guru honorer. Sebab, pendapatan mereka masih jauh dari kata sejahtera.
Hal itu Ustad Hadi—sapaan akrabnya sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di Hotel Dalton, Selasa (31/8/2021).
Kata dia, pemerintah harus memperhatikan anggaran untuk sektor pendidikan. Sebab, hal itu menjadi basic atau dasar bagaimana penyelenggaraan pendidikan berjalan lancar di Kota Makassar.
“Kalau dia guru status ASN tidak ada masalah. Bagaimana yang honorer, apalagi jumlah guru honorer di Makassar cukup tinggi,” ujar Hadi.
Hadi mengatakan, keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah cukup baik. Tinggal, penerapan dilapangan perlu menjadi perhatian pemerintah. Apalagi, saat ini situasi pandemi yang menuntut metode pengajaran diubah.
“Guru honorer yang bukannya sejahtera tapi tertekan dengan keadaan dengan pandemi,” bebernya.
Hadi berharap sosialisasi ini bisa disebarluaskan ke lingkungan dari masing-masing peserta sehingga warga Makassar tahu dan paham bahwa ada Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Kita harap ada pembenahan bahkan kalau bisa inovasi di dunia pendidikan. Menjawab semuan tantangan termasuk diera pandemi saat ini,” jelasnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Abd Aziz Ilyas menjelaskan, penyelenggaran pendidikan dengan kaitan metode belajar dalam islam. Utamanya, cara mendidik anak melalui pemahaman Alquran.
“Perlu sentuhan yang baik dalam mengajar. Dalam Agama, ada batasan sentuhan jika memberikan sanksi ke peserta didik,” ujar Abd Aziz.
Saat ini, menurutnya, guru hanya sekedar mengajar bukan mendidik. Padahal, pendidikan diharap membentuk perilaku peserta didik.
“Sementara, pembentukan karakter atau perilaku harus ada punisment. Misalnya reward atau sanksi,” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Muhammad Asrar, M.Pdi dalam paparannya, menjelaskan Perda ini memuat banyak aspek seperti peraturan pemerintah, sikdiknas hingga peraturan menteri. Selain itu, kewajiban pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem Pendidikan.
“Setelah saya baca, Perda ini mengatur secara detail perangkat pendidikan seperti pengelolaan, penyelenggaraan hingga kesejahteraan pendidik,” ujarnya.
Namun, yang kurang menurutnya belum ada penjelasan mengenai peran orang tua. Pasalnya, orang tua merupakan aktor utama dalam tumbuh kembang pendidikan anak-anaknya. Ia menambahkan, hal tersebut menjadi PR bagi DPRD untuk menjelaskan secara detail termasuk sarana dan prasarana. (*)







