Makassar | Badan Pemeriksa Keuangan menemukan ketidaksesuaian penggunaan belanja pada pembangunan Puskesmas Palakka di Kabupaten Barru dan berindikasi merugikan negara Rp149.215.221
Pekerjaan pembangunan Puskesmas Palakka dilaksanakan oleh PT CPLT berdasarkan kontrak tanggal 22 Juli 2019 dengan nilai Rp 3.175.000.000 termasuk PPN 10 persen.
Berdasarkan konfirmasi BPK kepada PPK diketahui terdapat CCO tanggal 10 Desember 2019 yaitu terdapat pekerjaan tambah/kurang dan meningkatkan jumlah harga sebesar Rp172.070.472 menjadi Rp 2.886.955.198 sebelum pajak.
Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pertama berdasarkan kontrak PHO tanggal 31 Desember 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik volume terpasang yang dilakukan oleh BPK bersama PPK, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas dan inspektorat pada tanggal 6 Februari 2020 ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak sebesar Rp 149.215.221
Sementara itu, celebes-news.com mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barru melalui surat atas temuan BPK pada tahun anggaran 2019 menjelaskan, bangunan selesai dibangun tahun 2019, diperiksa dan dihitung oleh Inspketorat bersama konsultan pengawas dan BPK. “Semua yang terkait sudah menindaklanjutinya,” singkat Kepala Dinas Kesehatan Barru.
Atas temuan BPK tersebut rekanan atau kontraktor telah melakukan pengembalian ke kas negara dan diselesaikan pada Desember 2020.
“Yang patut kami syukuri bahwa pihak-pihak yang punya kewajiban telah terselesaikan beserta proses-prosesnya. Terima kasih,” terang Kepala Dinas Kesehatan Barru. (cn)







