Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jangkau Warga Rentan, Tim Sitanduk Disdukcapil Maros Jemput Bola Perekaman KTP-el hingga Pematang Sawah

    Agustus 12, 2026

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Preman Ngaku TNI, Wartawan Dianiaya dan Disekap Saat Liput Toko Bintang
    KRIMINAL

    Preman Ngaku TNI, Wartawan Dianiaya dan Disekap Saat Liput Toko Bintang

    RedakturBy RedakturApril 25, 2020
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    MAKASSAR – Seorang wartawan media online di Makassar, Sya’ban Sartono Leky (36), melaporkan ulah salah seorang yang diduga preman Toko Bintang ke Polrestabes Makassar, Sabtu (25/4/2020).

    Penyebabnya, wartawan kelahiran Marica, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini disekap, dianiaya bahkan diancam dibunuh di dalam Toko Bintang, Jalan Veteran Selatan pada Sabtu sore.

    Peristiwa itu berawal ketika Sya’ban tengah meliput penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Makasar terhadap toko penjual aksesoris handphone tersebut dalam kaitan penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penularan virus corona.

    “Toko itu tetap beroperasi. Padahal sudah ada larangan. Di dalam toko itu saya memang lihat ada banyak pengunjung berjubel. Saya kemudian masuk dan ambil gambar,” jelas Sya’ban.

    Saat Satpol PP meninggalkan lokasi, tiba-tiba seorang lelaki bertubuh tinggi besar dan berambut gondrong menghampiri Sya’ban dan mendorongnya dengan kasarnya. HP wartawan ini pun lalu dirampas. Foto-foto dan video yang tersimpan dihapus.

    Baca:  Danny Minta PDAM Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan ke Masyarakat

    “Mana hpmu. Sini,” bentak lelaki berambut gondrong tersebut dengan wajah sangar sambil menarik hp tersebut lalu mendorong Sya’ban dengan kasar.

    Sya’ban berusaha mempertahankan HPnya. Namun tak berhasil. Sebab ia mendapat perlakuan tidak senonoh oleh beberapa orang.

    “Saya didorong, dipukul dan dicekik. Satu jam lebih saya disekap dan dianiaya di dalam toko Bintang. Saya diintimidasi seperti penjahat,” cerita Sya’ban.

    Bukan hanya HPnya yang diambil. Identitasnya, berupa KTP, id-card pers dan kartu lainnya diambil dari dompetnya.

    Lelaki yang diduga bernama William ini, kata Sya’ban, juga mengaku anggota TNI merangkap wartawan. Bahkan ia mengaku sebagai pengurus DPD salah satu organisasi wartawan di Makassar.

    Usai disekap dan dianiaya satu jam lebih Sya’ban lalu ‘dibebaskan’. Sebelum meninggalkan toko Bintang, wartawan kelahiran 15 November 1994 ini sebelumnya juga diancam akan dibunuh.

    Baca:  Kadis PU Paparkan Program Prioritas

    ‘’Eh, ini KTP kamu sudah ada saya foto. Kalau kamu macam-macam, saya bunuh kamu,” ancam lelaki tersebut.

    Karena merasa nyawanya terancam Sya’ban tak membuang waktu. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Makassar. Laporannya diterima oleh Kapala SPK Polrestabes Makassar Aipda Darwis.

    Ketua DPD JOIN Kota Makassar, Sabri mengutuk keras aksi premanisme di toko Bintang tersebut. Apalagi Williem mengaku sebagai pengurus DPD JOIN Makassar.

    “Tidak ada nama Williem di kepengurusan JOIN Makassar. Kami minta Kapolrestabes Makassar mengusut tuntas kasus ini. Ini sudah mencederai profesi wartawan. Bagaimanapun dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Sabri.

    Pada dasarnya, UU Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan.

    “Kalau preman tentu tidak dilindungi oleh undang-undang. Kalau yang namanya preman berbuat kejahatan lantas tidak diproses, maka jelas negara ini sudah dalam keadaan bahaya. Karena itu kalau pelaku tidak diproses itu berarti preman dilindungi. Ini tidak boleh terjadi. Sebab akan menjadi preseden buruk,” tambah Sekretaris DPD JOIN Kota Makassar, Asril.

    Baca:  Gubernur Sulsel : Alhamdulillah, Ruas Pinrang - Rappang Mulai Dikerjakan

    Menurut Asril, perlindungan hukum diberikan bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya sesuai pasal Pasal 8 UU Pers.

    “Perlindungan terhadap pers ini juga dijamin seperti yang dimaksud pada Pasal 4 UU Pers. Jadi tidak ada alasan polisi tidak memproses preman tersebut,” tegas Asril.

    Selain itu Asril minta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mencabut izin usaha toko Bintang yang seolah melecehkan Perwali terkait PSBB.

    “Di sini ketegasan dan wibawa Pemkot Makassar khususnya kepada Pj Walikota, diuji. Kalau benar-benar mau melaksanakan aturan yang mereka buat, tentu harus tegas. Jangan diskriminatif. Harus ada sanksi tegas agar ada efek jera. Sebab kalau tidak diberi sanksi, aturan yang mereka buat bakal jadi tak bergigi,” ujar Asril.(*)

    Disekap Saat Liput Toko Bintang Preman Ngaku TNI Wartawan Dianiaya
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleGubernur Nurdin Abdullah Terima Langsung Dispora Sulsel, Sisihkan TPP untuk Donasi
    Next Article Terkait Penutupan Tempat Ibadah Saat PSBB, Polri Berharap Masyarakat Paham Akan Tujuan Pemerintah

    Berita Lainnya:

    MAKASSAR

    Wasiat Terakhir di Atas Podium: Ketua DPC Peradi Gowa Meninggal Dunia

    Mei 5, 2026
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 2026
    MAKASSAR

    Muhammad Ridwan Yusuf Terpilih Sebagai Ketua PW Gerakan Pemuda Ansor Sulsel Periode 2026–2030

    Februari 16, 2026
    HUKUM

    Pemain PSM Di Lapor Di Polda Sulsel, Akibat Dugaan Penganiayaan

    Februari 16, 2026
    MAKASSAR

    Panitia Konferwil GP Ansor Sulsel Siap Sambut Peserta di Asrama Haji Makassar

    Februari 11, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Jangkau Warga Rentan, Tim Sitanduk Disdukcapil Maros Jemput Bola Perekaman KTP-el hingga Pematang Sawah
    • Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 
    • Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi
    • Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat
    • Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Our Picks

    Jangkau Warga Rentan, Tim Sitanduk Disdukcapil Maros Jemput Bola Perekaman KTP-el hingga Pematang Sawah

    Agustus 12, 2026

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.