<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Siberkreasi Bersama Kominfo dan Didukung Facebook Gelar Webinar Bedah RUU Perlindungan Data Pribadi: Pahami Hak dan Kewajiban Subjek Data Arsip - KAMERA LIPUTAN</title>
	<atom:link href="https://www.kameraliputan.com/tag/siberkreasi-bersama-kominfo-dan-didukung-facebook-gelar-webinar-bedah-ruu-perlindungan-data-pribadi-pahami-hak-dan-kewajiban-subjek-data/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.kameraliputan.com/tag/siberkreasi-bersama-kominfo-dan-didukung-facebook-gelar-webinar-bedah-ruu-perlindungan-data-pribadi-pahami-hak-dan-kewajiban-subjek-data/</link>
	<description>Media Liputan Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Jun 2021 15:05:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://www.kameraliputan.com/wp-content/uploads/2025/04/images-150x150.jpeg</url>
	<title>Siberkreasi Bersama Kominfo dan Didukung Facebook Gelar Webinar Bedah RUU Perlindungan Data Pribadi: Pahami Hak dan Kewajiban Subjek Data Arsip - KAMERA LIPUTAN</title>
	<link>https://www.kameraliputan.com/tag/siberkreasi-bersama-kominfo-dan-didukung-facebook-gelar-webinar-bedah-ruu-perlindungan-data-pribadi-pahami-hak-dan-kewajiban-subjek-data/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Siberkreasi Bersama Kominfo dan DidukungFacebook Gelar Webinar Bedah RUU Perlindungan Data Pribadi: Pahami Hak dan Kewajiban Subjek Data</title>
		<link>https://www.kameraliputan.com/siberkreasi-bersama-kominfo-dan-didukungfacebook-gelar-webinar-bedah-ruu-perlindungan-data-pribadi-pahami-hak-dan-kewajiban-subjek-data/</link>
					<comments>https://www.kameraliputan.com/siberkreasi-bersama-kominfo-dan-didukungfacebook-gelar-webinar-bedah-ruu-perlindungan-data-pribadi-pahami-hak-dan-kewajiban-subjek-data/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[HT]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2021 09:11:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[Siberkreasi Bersama Kominfo dan Didukung Facebook Gelar Webinar Bedah RUU Perlindungan Data Pribadi: Pahami Hak dan Kewajiban Subjek Data]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnalcelebes.co/?p=15848</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR &#8211; Siberkreasi kembali mengadakan diskusi online melaluiZoom meeting, disiarkan melalui live streaming di Channel YouTube, LiveNex danFacebook Siberkreasi dengan tema &#8220;Bedah RUU PDP: Pahami Hak dan KewajibanSubjek Data&#8221;, Kamis 17 Juni 2021. Diskusi online kali ini menghadirkan tiga narasumber dan dimoderatori oleh AnnisaVirdianasari dan Aldo Kareem, keduanya selaku anggota Siberkreasi. Webinar dibuka dengan pembahasan [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kameraliputan.com/siberkreasi-bersama-kominfo-dan-didukungfacebook-gelar-webinar-bedah-ruu-perlindungan-data-pribadi-pahami-hak-dan-kewajiban-subjek-data/">Siberkreasi Bersama Kominfo dan Didukung&lt;br&gt;Facebook Gelar Webinar Bedah RUU Perlindungan Data Pribadi: Pahami Hak dan Kewajiban Subjek Data</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kameraliputan.com">KAMERA LIPUTAN</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">MAKASSAR &#8211; Siberkreasi kembali mengadakan diskusi online melalui<br />Zoom meeting, disiarkan melalui live streaming di Channel YouTube, LiveNex dan<br />Facebook Siberkreasi dengan tema &#8220;Bedah RUU PDP: Pahami Hak dan Kewajiban<br />Subjek Data&#8221;, Kamis 17 Juni 2021.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diskusi online kali ini menghadirkan tiga narasumber dan dimoderatori oleh Annisa<br />Virdianasari dan Aldo Kareem, keduanya selaku anggota Siberkreasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Webinar dibuka dengan pembahasan singkat terkait isu kebocoran data-data pribadi<br />yang diperjualbelikan di dunia maya yang sedang marak. Dipercayai bahwa ini dapat<br />terjadi dikarenakan rendahnya keamanan website atau platform digital lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejalan dengan perkembangan jumlah pengguna internet di Indonesia yang telah mencapai angka 202,6 juta jiwa di awal tahun 2021, yang merupakan peningkatan sebesar 15,5% dibandingkan bulan Januari tahun 2020 kesadaran akan keamanan dan perlindungan<br />data pribadi di ruang digital jadi semakin penting untuk dipahami dan dikuasai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih dari itu, setiap pengguna internet juga wajib memahami hak mendasar dalam menggunakan internet yaitu dengan mendapatkan perlindungan serta transparansi atas penggunaan data pribadi saat menggunakan website atau suatu aplikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Narasumber pertama, Mariam F. Barata selaku Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo, memaparkan tentang fungsi dari data pribadi di kehidupan yang makin cakap digital seperti saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sebagai bukti keabsahan dan pertanggungjawaban pengguna internet saat melakukan kegiatan transaksi, pembagian<br />informasi dan penggunaan lainnya di ruang digital,&#8221; jelas Mariam melalui keterangan tertulis yang di terima, Senin (21/6/2021).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mariam menyakini, perlu agar diadakannya<br />regulasi yang dapat melindungi data pribadi setiap pengguna internet di Indonesia agar<br />tidak menimbulkan dampak-dampak berbahaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Seperti penyalahgunaan berbentuk<br />penyebaran oleh pihak tidak bertanggung jawab dan terlebih seperti penjualan data<br />pribadi oleh pihak-pihak yang bertujuan untuk meraih keuntungan dengan membahayakan keamanan orang lain,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mariam juga percaya bahwa, setiap pengguna<br />internet wajib memahami batasan pembagian data pribadi dan kepentingan dalam membagikan data pribadi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menuturkan bahwa, RUU Perlindungan Data Pribadi adalah suatu kebutuhan dari masyarakat untuk dapat melindungi data pribadi secara komprehensif, yang dapat diterapkan di berbagai sektor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya bahwa, Data Pribadi adalah<br />aset yang bernilai tinggi, oleh karena itu di dalam RUU PDP mengatur tiga pihak secara<br />terstruktur. Yang pertama RUU PDP mengatur Subjek Data Pribadi atau Pemilik Data Pribadi dalam mengetahui hak-hak sebagai pengguna internet.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Yang kedua, RUU PDP mengatur Pengendali Data Pribadi selaku pihak yang mengumpulkan data pribadi pengguna yang diwajibkan memiliki legal basis dalam pengumpulan dan mengacu pada prinsip-prinsip proses data pribadi,&#8221; kata Mariam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, yang ketiga, RUU PDP mengatur Prosesor Data Pribadi selaku pihak yang mengelola data pribadi setelah dikumpulkan oleh Pengendali Data Pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu kata dia, Dalam RUU PDP juga terdapat aturan bagaimana setiap institusi wajib memiliki Data Protection Officer yang bertugas untuk mengawasi data pribadi suatu<br />organisasi dan bertanggung jawab atas transfer data ke luar negeri jika diperlukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Narasumber kedua, Dennis Adhiswara yang<br />merupakan seorang Publik Figur membahas terkait, kiat-kiat menjaga keamanan data pribadinya selaku seorang Publik Figur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama kata Dennis adalah dengan tidak pernah mencantumkan nomor telepon pribadi pada platform digital apapun, lalu melindungi nama ibu kandung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ketiga adalah dengan melindungi kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon pribadinya,&#8221; tutur Denis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dennis juga menuturkan bahwa, penting sekali untuk setiap pengguna internet untuk skrining siapa dan website apa yang meminta<br />melampirkan data pribadi. Salah satu kegiatan yang sering ditemukan adalah permintaan lampiran hasil scan KTP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Dennis, masih terlalu berbahaya<br />untuk dibiasakan terjadi, karena dirinya percaya bahwa masih banyak pihak tidak bertanggung jawab yang dapat membocorkan dan menyalahgunakan informasi yang terdapat pada KTP tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Guna menjauhkan diri dari ancaman pihak tidak bertanggungjawab, maka perlu sekali untuk setiap pengguna internet untuk mengonfirmasi baik website maupun aplikasi yang ingin digunakan telah terdaftar dan terpantau oleh pemerintah,&#8221; beber Dennis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, narasumber ketiga, Karissa Sjawaldy selaku Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia, dalam materinya membagikan cara Facebook dalam melindungi dan bertanggung jawab terkait data pribadi pengguna layanan Facebook.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kariss menjelaskan bahwa, terdapat tiga prinsip utama yang dijadikan acuan dalam proses pengembangan produk-produk dan pengambilan keputusan terkait keamanan data pribadi yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami pendekatan dan komitmen Facebook Indonesia dalam melindungi data pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Prinsip pertama adalah privasi atau kerahasiaan data pribadi adalah hak mendasar bagi setiap orang, termasuk seluruh<br />pengguna layanan Facebook, yaitu Facebook, Instagram dan WhatsApp,&#8221; papar Karissa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, prinsip yang kedua adalah keamanan dan dasar kerahasiaan yang kuat merupakan pondasi utama atas setiap pengembangan yang dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, prinsip ketiga adalah pemberian pengguna transparansi dan kontrol atas data pribadi. Facebook berkomitmen untuk mengedukasi</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karissa mengungkapkan bahwa, para pengguna layanan Facebook bahwa kontrol atas privasi dan perlindungan data pribadi dalam penggunaan platform Facebook dipegang penuh dan menyeluruh oleh pengguna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tidak hanya itu, Facebook juga terus berkolaborasi bersama regulator, akademisi dan komunitas-komunitas untuk dapat mengembangkan upaya-upaya Facebook dalam menjaga kerahasiaan data,&#8221; tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga memaparkan bahwa, terdapat buku panduan Berkewarganegaraan Digital yang dapat menjadi acuan dalam menyikapi tantangan-tantangan saat menghadapi pesatnya perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan mengikuti dan memahami materi pelatihan-pelatihan tentang privasi, keamanan dan literasi digital yang telah disediakan,&#8221; tutupnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, ketiga narasumber setuju bahwa cara yang paling tepat dalam<br />melindungi data pribadi adalah dengan meningkatkan kesadaran para pengguna<br />internet untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kehidupan di dunia digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Olehnya itu, para pengguna internet juga diharapkan dapat bersinergi dengan pelatihan-pelatihan atau diskusi yang dilaksanakan oleh platform-platform dan pemerintah untuk mencapai Kewarganegaraan Digital yang aman dan bertanggung jawab. Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sampai dengan selesai acara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Webinar selengkapnya dapat disimak di YouTube Siberkreasi pada tautan<br><a href="https://www.youtube.com/watch?v=V1hgog0mr5E.">https://www.youtube.com/watch?v=V1hgog0mr5E.</a> Informasi mengenai kegiatan webinar edukatif seputar generasi digital Siberkreasi berikutnya dapat dipantau di Instagram @siberkreasi.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kameraliputan.com/siberkreasi-bersama-kominfo-dan-didukungfacebook-gelar-webinar-bedah-ruu-perlindungan-data-pribadi-pahami-hak-dan-kewajiban-subjek-data/">Siberkreasi Bersama Kominfo dan Didukung&lt;br&gt;Facebook Gelar Webinar Bedah RUU Perlindungan Data Pribadi: Pahami Hak dan Kewajiban Subjek Data</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kameraliputan.com">KAMERA LIPUTAN</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kameraliputan.com/siberkreasi-bersama-kominfo-dan-didukungfacebook-gelar-webinar-bedah-ruu-perlindungan-data-pribadi-pahami-hak-dan-kewajiban-subjek-data/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
