<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Makassar Arsip - KAMERA LIPUTAN</title>
	<atom:link href="https://www.kameraliputan.com/tag/makassar-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.kameraliputan.com/tag/makassar-2/</link>
	<description>Media Liputan Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Apr 2024 20:45:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://www.kameraliputan.com/wp-content/uploads/2025/04/images-150x150.jpeg</url>
	<title>#Makassar Arsip - KAMERA LIPUTAN</title>
	<link>https://www.kameraliputan.com/tag/makassar-2/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Maros Selamatkan Uang Negara Kasus Tipikor Perusda BMS</title>
		<link>https://www.kameraliputan.com/kejari-maros-selamatkan-uang-negara-kasus-tipikor-perusda-bms/</link>
					<comments>https://www.kameraliputan.com/kejari-maros-selamatkan-uang-negara-kasus-tipikor-perusda-bms/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[HT]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Apr 2024 20:45:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PEMERINTAH]]></category>
		<category><![CDATA[#Makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kameraliputan.com/?p=28761</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kameraliputan.com — Maros — Kejaksaan Negeri Maros berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp200 juta. Pengembalian kerugian negara ini setelah kasus tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal Pemkab Maros ke Perusahaan Daerah (Perusda) ini berstatus hukum inkrah. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ady Haryadi mengatakan jika hari ini pihaknya telah melakukan pemulihan kerugian negara dan menyerahkan [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kameraliputan.com/kejari-maros-selamatkan-uang-negara-kasus-tipikor-perusda-bms/">Kejari Maros Selamatkan Uang Negara Kasus Tipikor Perusda BMS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kameraliputan.com">KAMERA LIPUTAN</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kameraliputan.com — Maros — </strong>Kejaksaan Negeri Maros berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp200 juta. Pengembalian kerugian negara ini setelah kasus tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal Pemkab Maros ke Perusahaan Daerah (Perusda) ini berstatus hukum inkrah.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ady Haryadi mengatakan jika hari ini pihaknya telah melakukan pemulihan kerugian negara dan menyerahkan langsung ke Direktur Perusda.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jadi kami jelaskan bahwa perkara hari ini terkait perkara tindak pidana korupso pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maros PT Bumi Maros Sejahtera tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Dimana total kerugiannya sekitar Rp564.369.384,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Adapun total anggaran yang dikelola terpidana Rp1 Miliar, namun terdapat penyalahgunaan atau ketidak sesuaian penggunaan sebesar Rp564.369.384.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Terhadap putusan kasus ini sudah inkrah. Dan ada perbedaan putusan Pengadilan Tipikor dengan Mahkamah Agung (MA). Sehingga yang kami eksekusi adalah putusan MA,” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada intinya kata dia, menyatakan bahwa terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagai tindak pidana tambahan senilai Rp564.369.384.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"> </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Hari ini telah disetorkan dan sudah dikembalikan senilai Rp200 juta. Sehingga masih ada nilai yang kita kejar sekitar Rp364.369.384. Jadi sesuai ketentuan perundang-undangan setelah putusan inkrah paling lambat 1 bulan, terpidana harus mengembalikan total keseluruhan kerugian negara,”ungkapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Jika dalam 1 bulan terpidana tidak mampu, maka harta bendanya akan disita untuk membayar kerugian negara. Tapi jika hartanya tidak ditemukan, untuk dijadikan uang pengganti. Maka nanti terpidana akan dieksekusi sesuai pidana tambahan selama 1 tahun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jadi ini sebahagian besar uang pengganti yang kerugian negara ini akan disetorkan ke Direktur Perusda BMS sesuai bunyi putusan MA ,” katanya.(*)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"> </span></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kameraliputan.com/kejari-maros-selamatkan-uang-negara-kasus-tipikor-perusda-bms/">Kejari Maros Selamatkan Uang Negara Kasus Tipikor Perusda BMS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kameraliputan.com">KAMERA LIPUTAN</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kameraliputan.com/kejari-maros-selamatkan-uang-negara-kasus-tipikor-perusda-bms/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasar Sentral Makassar Dilalap ‘Si Jago Merah’ Sejumlah Kios Ludes Terbakar</title>
		<link>https://www.kameraliputan.com/pasar-sentral-makassar-dilalap-si-jago-merah-sejumlah-kios-ludes-terbakar/</link>
					<comments>https://www.kameraliputan.com/pasar-sentral-makassar-dilalap-si-jago-merah-sejumlah-kios-ludes-terbakar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[HT]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2022 13:19:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#Makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kameraliputan.com/?p=23420</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR, SULSEL  &#124; Kebakaran terjadi di Pasar Sentral Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sejumlah armada Damkar Makassar diterjunkan untuk memadamkan api. &#8220;Pasar sentral 65 (kebakaran),&#8221; ujar Kadis Damkar Makassar Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (27/12/2022). Kebakaran terjadi sekitar 19.26 WITA belum diketahui pasti jumlah armada dan jumlah petugas yang dikerahkan ke lokasi. Sementara dalam video beredar, [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kameraliputan.com/pasar-sentral-makassar-dilalap-si-jago-merah-sejumlah-kios-ludes-terbakar/">Pasar Sentral Makassar Dilalap ‘Si Jago Merah’ Sejumlah Kios Ludes Terbakar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kameraliputan.com">KAMERA LIPUTAN</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAKASSAR, SULSEL  | </strong>Kebakaran terjadi di Pasar Sentral Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sejumlah armada Damkar Makassar diterjunkan untuk memadamkan api.<br />
&#8220;Pasar sentral 65 (kebakaran),&#8221; ujar Kadis Damkar Makassar Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).</p>
<p>Kebakaran terjadi sekitar 19.26 WITA belum diketahui pasti jumlah armada dan jumlah petugas yang dikerahkan ke lokasi.</p>
<p>Sementara dalam video beredar, api sudah melalap sejumlah kios. Seorang petugas terlihat sedang menyemprotkan air ke titik kebakaran.</p>
<p>Sejumlah warga ikut memadamkan api. Namun api terlihat masih membesar.</p>
<p>Hingga kini belum diketahui lebih lanjut penyebab kebakaran ini. Jumlah kios yang terbakar hingga ada tidaknya korban jiwa juga belum diketahui.</p>
<p>Sejumlah warga ikut memadamkan api. Namun api terlihat masih membesar.</p>
<p>Hingga kini belum diketahui lebih lanjut penyebab kebakaran ini. Jumlah kios yang terbakar hingga ada tidaknya korban jiwa juga belum diketahui. <strong>(adt_kl)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.kameraliputan.com/pasar-sentral-makassar-dilalap-si-jago-merah-sejumlah-kios-ludes-terbakar/">Pasar Sentral Makassar Dilalap ‘Si Jago Merah’ Sejumlah Kios Ludes Terbakar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kameraliputan.com">KAMERA LIPUTAN</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kameraliputan.com/pasar-sentral-makassar-dilalap-si-jago-merah-sejumlah-kios-ludes-terbakar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Sanksi Bagi Anggota JOIN Yang Melanggar Organisasi</title>
		<link>https://www.kameraliputan.com/ini-sanksi-bagi-anggota-join-yang-melanggar-organisasi/</link>
					<comments>https://www.kameraliputan.com/ini-sanksi-bagi-anggota-join-yang-melanggar-organisasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2021 07:19:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[# Jurnalcelebes]]></category>
		<category><![CDATA[#join]]></category>
		<category><![CDATA[#Makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnalcelebes.co/?p=16140</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar  &#8211; JC &#124; Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulawesi Selatan, Dr. Arry AS, S.IKom, SH, MH, CPCE. Meminta kepada seluruh pengurus baik ditingkat Wilayah maupun Kabupaten/Kota agar tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng nama organisasi. Kegiatan atau tindakan yang mencoreng nama organisasi seperti mengajukan permintaan dan [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kameraliputan.com/ini-sanksi-bagi-anggota-join-yang-melanggar-organisasi/">Ini Sanksi Bagi Anggota JOIN Yang Melanggar Organisasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kameraliputan.com">KAMERA LIPUTAN</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Makassar  &#8211; JC</strong> | Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulawesi Selatan, Dr. Arry AS, S.IKom, SH, MH, CPCE. Meminta kepada seluruh pengurus baik ditingkat Wilayah maupun Kabupaten/Kota agar tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng nama organisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan atau tindakan yang mencoreng nama organisasi seperti mengajukan permintaan dan pungutan mengatasnamakan organisasi demi kepentingan pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permintaan dan pungutan apapun tidak ditolerir, terkecuali itu kesepakatan anggaran program kegiatan yang disepakati bersama mitra, serta bagian dari program kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8221; Bagi pihak yang dengan sengaja mengatasnamakan JOIN dalam aktifitas yang mencoreng nama organisasi akan ditindaklanjuti dengan proses hukum, terlebih jika korban yang merasa dirugikan,&#8221; ulas wisudawan Doktor terbaik dalam Takhrij Thalabat Wisuda Sarjana, Profesi, Magister dan Doktor Universitas Muslim Indonesia Tahun 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8221; Semua transaksi yang tidak terkoordinasi untuk program menjadi tanggung jawab pribadi, dan jika ada yang keberatan maka sanksinya harus dijatuhkan,&#8221; jelasnya. Sabtu, (17/07/21).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arry juga berpesan kepada seluruh mitra, jika ada yang bertindak secara pribadi memungut langsung atau melalui rekening, namun tidak menggunakan nama organisasi untuk dan atas nama kegiatan program, &#8220;wajib ditolak&#8221;.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8221; Anggota JOIN jangan coba-coba catut nama JOIN untuk minta-minta uang demi kepentingan pribadi, akan langsung saya pecat dari keanggotaan, begitu pun baik anggota maupun yang bukan anggota JOIN juga menghadapi resiko hukum jika mencatut nama organisasi. Akan saya minta diproses pidana,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) JOIN Sulsel Adnan Achmad akan segera menindak lanjuti semua aduan pihak yang dirugikan dengan mengatasnamakan organisasi serta segera  mengimplementasikan arahan Ketua JOIN Sulsel berdasarkan AD/ART.(**)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.kameraliputan.com/ini-sanksi-bagi-anggota-join-yang-melanggar-organisasi/">Ini Sanksi Bagi Anggota JOIN Yang Melanggar Organisasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.kameraliputan.com">KAMERA LIPUTAN</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kameraliputan.com/ini-sanksi-bagi-anggota-join-yang-melanggar-organisasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
