Kamera Maros, [Selasa], 14 Oktober 2025 – Tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Maros diperkirakan lebih maju setelah Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros mencapai kesepakatan final terkait revisi regulasi fiskal. Dalam sebuah agenda penting yang menegaskan komitmen terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan pelayanan publik, Bupati Maros, Dr. HAS Chaidir Syam, S.IP., MH, secara resmi mengikuti Rapat Paripurna DPRD untuk mencatat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Maros.
Acara puncak paripurna tersebut ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Persetujuan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengelola pajak dan retribusi di Maros, memastikan bahwa regulasi yang berlaku tidak hanya adil tetapi juga adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebijakan fiskal nasional.
PENGUATAN LANDASAN HUKUM UNTUK PEMBANGUNAN
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Maros tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Maros, Muhammad Gemilang Pagessa, S.Tr.Sos., M.Si. Dalam berbagai hal, Ketua DPRD menekankan bahwa proses pembahasan Ranperda ini telah melalui kajian mendalam dan dialog intensif, yang mencerminkan fungsi pengawasan dan legislasi yang bertanggung jawab.
Bupati Chaidir Syam, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategi yang tidak terhindarkan. Revisi ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi, sekaligus menyempurnakan struktur pemungutan yang efisien dan efektif.
“Pajak dan retribusi adalah urat nadi pembangunan daerah. Dengan adanya perubahan regulasi ini, kita berharap legalitas pemungutan semakin kokoh, potensi PAD dapat kita maksimalkan, dan pada akhirnya, dana yang terkumpul akan kembali masyarakat ke dalam bentuk peningkatan kualitas infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” ujar Bupati Chaidir Syam.
Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif, objek, dan subjek pajak serta retribusi tertentu yang dinilai sudah tidak relevan atau perlu disinkronkan dengan kebutuhan pelayanan kekinian. Tujuannya jelas: menciptakan iklim investasi yang kondusif mengorbankan tanpa hak daerah untuk mengelola sumber daya keuangannya sendiri.
KEHADIRAN KOMPREHENSIF WUJUD DUKUNGAN INSTITUSIONAL
Kehadiran Bupati Maros dalam rapat paripurna ini bukan sekedar formalitas, namun merupakan representasi nyata sinergi antara kepala daerah dan parlemen. Momentum ini juga diperkuat dengan hadirnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Plus) Kabupaten Maros, yang menunjukkan dukungan penuh institusi keamanan dan yudikatif terhadap kebijakan fiskal daerah.
Rapat paripurna ini juga menjadi ajang konsolidasi kebijakan hingga tingkat akar rumput, mengingat kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah (OPD), para Camat, hingga Lurah se-Kabupaten Maros. Keterlibatan Camat dan Lurah sangat vital, karena mereka adalah ujung tombak yang akan mengimplementasikan dan menyosialisasikan regulasi pajak dan retribusi yang baru kepada masyarakat secara langsung.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama ini menandai selesainya tahap pembahasan Ranperda. Langkah selanjutnya adalah proses pendaftaran dan pengundangan Perda baru, yang diharapkan dapat segera diterapkan untuk mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Maros. Keputusan ini menegaskan komitmen bersama Pemerintah Daerah Maros untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.