Maros, Kamera Hukum – Sengketa kepemilikan lahan seluas 21 hektar yang terletak di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali mengemuka dan semakin memanas. Konflik ini melibatkan ahli waris Budu Bin Kasa dan Sia Binti Nuntung yang menolak klaim kepemilikan lahan oleh PT Pertamina. Pada hari Minggu, 22 Juni 2025, kedua pihak ahli waris melalui kuasa hukum mereka menggelar jumpa pers di Concrete Cafe & Food untuk menyampaikan perkembangan terbaru mengenai sengketa ini.

Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini berawal dari klaim PT Pertamina yang mengaku sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00006 Tahun 1999. Walaupun memiliki sertifikat, kuasa hukum ahli waris, yang diwakili oleh Azmara Legal Advocat & Legal Consultant, menegaskan bahwa lahan tersebut berpotensi “terbengkalai” karena hingga saat ini tidak ada pembangunan atau aktivitas operasional yang dilakukan di atasnya. Malahan, lahan tersebut masih digunakan oleh masyarakat setempat untuk berkebun.
“SHGB ini tidak mencerminkan kenyataan di lapangan,” ungkap Andi Azis Maskur, salah satu kuasa hukum ahli waris. Pihaknya sudah mengkonfirmasi keberadaan SHGB tersebut di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, yang menginformasikan bahwa sengketa ini sudah masuk dalam ranah hukum dan sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros.

Langkah Hukum Ahli Waris
Baru-baru ini, muncul tambahan informasi mengenai gugatan yang diajukan oleh seorang bernama Nasir Dg Tutu, yang mengaku sebagai kuasa ahli waris dan menggugat Pertamina di PN Maros. Mengetahui hal ini, ahli waris Budu Bin Kasa dan Sia Binti Nuntung memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Pertamina dan Nasir Dg Tutu.
Namun, perkembangan yang mengejutkan muncul ketika gugatan Nasir Dg Tutu dicabut secara tiba-tiba sebelum ahli waris mendaftarkan gugatan mereka. “Ini sangat aneh dan menimbulkan kecurigaan,” jelas Azis. Merasa ada kejanggalan dan dugaan ketidakberesan, pihak ahli waris melaporkan Nasir Dg Tutu ke Polres Maros atas dugaan tindakan pemalsuan.
Babak Baru dalam Sengketa
Dengan adanya laporan terhadap Nasir Dg Tutu, sengketa lahan ini memasuki fase baru yang melibatkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Ahli waris mengharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan, sehingga hak mereka sebagai ahli waris dapat terlindungi.
Perkembangan sengketa lahan ini menjadi perhatian masyarakat lokal, yang khawatir akan potensi konflik sosial yang dapat muncul jika persoalan ini tidak segera diselesaikan dengan cara yang adil. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat menempuh jalur hukum dan mediasi yang sesuai untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kesimpulan
Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan ahli waris dan PT Pertamina ini mencerminkan kompleksitas dunia pertanahan di Indonesia, di mana banyak faktor hukum, sosial, dan ekonomi saling berinteraksi. Komitmen terhadap transparansi dan keadilan sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak dihormati. Laporan ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan proses hukum dan pernyataan dari semua pihak yang terkait dalam sengketa lahan di Maros.







