Maros. Kameraliputan.com – Pembangunan perumahan subsidi di Perumahan Bumi Salewangang Emas, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Maros, menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Salewangang, DPRD Maros. Rapat ini diadakan menyusul keluhan warga (konsumen) terkait lambatnya penyelesaian rumah yang telah mereka cicil.,Kamis (15/05/2025).
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere, dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Camat Turikale, pihak pengembang Perumahan Bumi Salewangang Emas, serta sejumlah perwakilan konsumen.
Agenda utama rapat adalah membahas persoalan penutupan akses jalan menuju Stasiun Kereta Api yang sekaligus menjadi akses utama ke kawasan perumahan. Penutupan jalan ini dilaporkan menghambat distribusi material bangunan, yang berdampak langsung pada terhambatnya proses pembangunan rumah subsidi.
Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere, menyayangkan ketidakhadiran Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan dalam rapat tersebut. Pihak BPKA tidak hadir dengan alasan menjalankan tugas luar daerah, padahal kehadiran mereka sangat diharapkan untuk memberikan penjelasan mengenai penutupan akses jalan.
Marjan menjelaskan bahwa jalan akses tersebut awalnya dibangun oleh Kementerian Perhubungan melalui BPKA setelah bersurat dan mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Maros. Pembangunan jalan ini bertujuan sebagai akses menuju stasiun kereta api dan juga sebagai penyangga pengembangan kawasan ekonomi baru. Berdasarkan hal tersebut, Pemda Maros mendorong pengembang untuk membangun perumahan subsidi bagi ASN dan masyarakat umum di lokasi tersebut.
Namun, dalam perkembangannya, akses jalan yang vital bagi distribusi material perumahan tersebut justru ditutup oleh pihak BPKA. Penutupan ini diperkuat dengan adanya surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas tertutup untuk kepentingan operasional stasiun, serta perlunya perbaikan pada beton (casting) jalan yang mengalami kerusakan.
Di sisi lain, perwakilan konsumen, Hajar, menyampaikan rasa dirugikan karena rumah yang sudah dicicil lebih dari setahun belum bisa ditempati. Konsumen terpaksa menanggung beban ganda, yaitu membayar cicilan rumah sekaligus biaya sewa kontrakan. Pihak konsumen pun menuntut kompensasi dari developer.
Menanggapi keluhan tersebut, Sefril, perwakilan developer, menegaskan bahwa pembangunan perumahan telah mengantongi izin resmi dan memiliki nota kesepahaman (MOU) dengan Pemda Maros. Ia berpendapat bahwa persoalan akses jalan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemda dan pihak KAI. Sefril juga menyayangkan tindakan pihak KAI yang dirasa menghambat proses pembangunan dan merugikan baik developer maupun konsumen.
Secara terpisah, Muhammad Jihan Hidayat dari bagian rumah tangga BPKA Sulsel menyatakan tidak berwenang memberikan keterangan terkait persoalan ini. Namun, ia menyarankan pengembang untuk menempuh prosedur resmi dengan menyertakan surat dan dokumen pendukung yang jelas. Ia juga singkat menyatakan bahwa akses jalan menuju Stasiun Maros adalah ruang publik dan secara prinsip bisa digunakan oleh siapapun.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi para calon penghuni rumah subsidi di Perumahan Bumi Salewangang Emas dan memerlukan koordinasi lebih lanjut antara pihak terkait, terutama BPKA Sulawesi Selatan, Pemda Maros, pengembang, dan perwakilan konsumen, untuk mencari solusi terkait akses jalan demi kelancaran pembangunan perumahan.