Makassar. Kameraliputan.com – Program “Jaga Desa” di Kabupaten Maros dengan Tujuan Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kegaiatan Ini Berlangsung Pada Tanggal 19-21 Mei 2025, Yang Bertempat Di Hotel Gammara, Makassar.
Penyuluhan Hukum Ini Di Isi Dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Maros.
Pihak yang Hadir, Kapolres Maros,Bupati Maros, Kepala Dinas PMD Serta Seluruh kepala desa se-Kabupaten Maros.
Fokus Diskusi Lanjutan, Menyatukan persepsi Dan Menyerap aspirasi dari para kepala desa.
Output Pada Kegiatan ini Adalah Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) untuk diterapkan di masing-masing desa guna meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Ketua panitia Umar Bakkara Menyampaikan Pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat desa tentang regulasi pengelolaan Dana Desa.
Sementara Itu, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya Mengungkapkan Pentingnya sinergi antara APH dan pemerintah desa.
Penekanan pada pemahaman regulasi, kesadaran moral, dan penguatan tata kelola yang baik terkait dana desa.
“Pentingnya penanganan bersama isu-isu krusial di desa (kejahatan konvensional, digital, kekerasan terhadap perempuan dan anak). Kesiapan kepolisian untuk mengawal program-program desa., Ungkapnya.
Ditempat Yang Sama, Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam Mengatakan Apresiasi atas penyerahan akta pendirian Koperasi Merah Putih.
“Pentingnya keterbukaan dan koordinasi antara pemerintah desa dengan dinas terkait (Dinas PMD, Inspektorat, Koperindag), Tujuan untuk mempercepat terwujudnya desa mandiri, Informasi mengenai 56 desa mandiri di Kabupaten Maros.”Jelasnya.
Ketua APDESI Maros, Wahyu Febry Menambahkan Harapan agar kegiatan ini membuat aparat desa dapat bekerja dengan lebih tenang, nyaman, dan tanpa rasa takut.